Mohon tunggu...
Freddy
Freddy Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Bisnis - Pembicara - Penulis - Aktivis

Better is not enough. The best is yet to come

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama FEATURED

Di Balik UMP: Tantangan 3 Pihak yang Berkelindan

7 November 2019   12:15 Diperbarui: 3 November 2020   10:14 837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga 4 November 2019, 25 dari 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP untuk Tahun 2020. Padahal berdasarkan UU, Kepala Daerah sudah harus mengumumkan UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November. Ini membuktikan kerasnya tarik menarik kepentingan antara pelaku usaha dengan serikat pekerja.

Sementara Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi sebesar 8,51% untuk Tahun 2020. Reaksi bermunculan terutama dari pelaku industri. 

Wakil Ketua Kadin Bidang Ketenagakerjaan, Anton Supit menyampaikan kekhawatirannya atas kenaikan UMP yang dirasa cukup memberatkan, apalagi bila dihitung dalam 5 tahun terakhir ini, dari 2016 ke Tahun 2020, kenaikan UMP rata-rata telah mencapai lebih dari 40%. 

Anggawira, anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menilai walaupun besaran kenaikan UMP 2020 dirasa cukup wajar, juga menyuarakan kekhawatirannya kenaikan UMP kali ini cukup memberatkan pelaku usaha di tengah kelesuan ekonomi domestik. 

Walaupun kenaikan UMP Tahun 2020 sebesar 8,51% yang dirasakan cukup memberatkan bagi pengusaha, bagi buruh, melalui serikat serikat pekerjanya: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal; Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat; menyatakan ketidakpuasan dan menolak kenaikan 8.51% tersebut.

Tentu bagi pelaku usaha menginginkan UMP serendah-rendahnya untuk menekan biaya operasional, namun bagi pekerja mengharapkan UMP setinggi-tingginya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. 

Menanggapi keinginan pelaku usaha dan pekerja ini, sebenarnya pemerintah telah mengatur mekanisme penentuan Upan Minimum berdasarkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KLH) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta tingkat inflasi nasional. Dan walaupun demikian, tetap saja setiap tahun masalah kenaikan UMP menjadi polemik antara pelaku usaha dengan pekerja.

Jadi seberapa pantas sih sebenarnya kenaikan UMP yang tepat bagi pelaku usaha dan pekerja?

Kita tidak bisa menilai segala sesuatu dari satu sudut pandang tertentu saja tanpa memperhatikan sudut pandang lain. Demikian juga UMP tidak bisa dilihat hanya dari sudut pandang mikro (pelaku usaha dan pekerja), melainkan juga sudut pandang secara makro.

Kenaikan upah yang tinggi, yang tidak diikuti dengan peningkatan produktivitas kerja serta efisiensi biaya-biaya lain hanya akan menjadi bencana bukan hanya bagi pelaku bisnis dan negara, namun juga bagi pekerja itu sendiri.

Belum lama ini kita membaca berita mengenai bagaimana kecewanya Presiden Jokowi menanggapi 33 perusahaan yang meninggalkan China tidak ada 1 pun yang memilih Indonesia sebagai tujuan relokasi bisnisnya. Dan mayoritas diantaranya, yakni 23 perusahaan memilih Vietnam sebagai negara tujuan relokasi bisnisnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun