Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Menilik Kebijakan Pajak Indonesia, Sudah Adil atau Memberatkan Rakyat?

18 Desember 2024   08:20 Diperbarui: 22 Desember 2024   01:44 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  (KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

Pajak adalah pilar utama bagi keberlangsungan sebuah negara. Di Indonesia, pajak berperan besar dalam menyediakan anggaran untuk pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga layanan publik. 

Namun, bagi sebagian masyarakat, kebijakan pajak kerap menjadi isu sensitif. Pertanyaan seperti, "Apakah kebijakan pajak ini adil?" atau "Bukankah pajak justru membebani rakyat kecil?" sering kali muncul dalam diskusi publik.

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu ditelusuri lebih jauh bagaimana sistem perpajakan di Indonesia bekerja, tantangan yang dihadapi pemerintah, serta bagaimana kebijakan pajak berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Peran Vital Pajak dalam Kehidupan Bernegara

Seperti napas bagi tubuh manusia, pajak adalah "darah" yang menghidupkan roda pemerintahan. Dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), lebih dari 70% pendapatan negara berasal dari pajak. 

Uang ini digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti membangun rumah sakit, jalan tol, sekolah, hingga memberikan subsidi bagi masyarakat kurang mampu.

Namun, meski pajak memiliki tujuan yang mulia, penerapannya di Indonesia sering kali menemui berbagai kendala. Salah satunya adalah kesadaran pajak yang rendah. 

Data dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak masih di bawah ekspektasi. Dari sekitar 45 juta wajib pajak yang terdaftar pada 2022, hanya sekitar 18 juta yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Masalah ini memunculkan paradoks besar: di satu sisi, negara membutuhkan kontribusi dari masyarakat untuk menjalankan fungsinya, tetapi di sisi lain, rakyat sering merasa tidak melihat manfaat langsung dari pajak yang mereka bayarkan.

Mengapa Rakyat Merasa Terbebani oleh Pajak?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun