Mohon tunggu...
Flora Dianti
Flora Dianti Mohon Tunggu... Pengacara - Dosen dan Lawyer

Praktisi Hukum Pidana dan Acara

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gugatan Ganti Rugi oleh Terdakwa yang Bebas atau Lepas terhadap Aparat Penegak Hukum

30 Juli 2024   18:13 Diperbarui: 30 Juli 2024   21:33 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP di atas, maka dalam hal dapat dibuktikan adanya kekeliruan penerapan hukum, seperti misalnya error in persona, atau dakwaan tidak didukung alat bukti yang sah, maka tuntutan ganti kerugian secara perdata dapat dilakukan oleh terdakwa atau terpidana.

Intansi yang berwenang

Ada pun Pasal 95 ayat (2) KUHAP dan Pasal 77 KUHAP menekankan bahwa Intansi praperadilan dan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa tuntutan ganti kerugian.

Kewenangan kedua instansi tersebut berbeda berdasarkan atas tahap tingkat proses pemeriksaan perkara. Pada tingkat pemeriksaan manakah perkara itu diproses, itulah yang menentukan instansi yang berwenang memeriksa tuntutan ganti kerugian tersebut.

Praperadilan yang Berwenang Memeriksa

Untuk mengetahui jenis tuntutan ganti kerugian yang termasuk wewenang praperadilan maka merujuk ke beberapa pasal yaitu Pasal 77 huruf b, Pasal 81, dan Pasal 95 ayat (2) KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa jenis tuntutan ganti kerugian yang termasuk wewenang praperadilan adalah sebagai berikut:

(1) Tuntutan ganti kerugian tentang tidak sahnya penangkapan, penahanan, serta tindakan lain tanpa berdasarkan alasan yang sah menurut undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan dengan syarat:

  • Perkaranya hanya sampai pada tingkat penyidikan
  • Perkaranya hanya sampai pada tingkat penuntutan seperti yang disebut dalam Pasal 138 ayat (1) KUHAP, atau
  • Perkaranya tidak diajukan ke sidang pengadilan

(2) Tuntutan ganti kerugian yang disebut dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, yaitu:

  • Atas alasan penghentian penyidikan, atau
  • Atas alasan penghentian penuntutan

Jika penghentian penyidikan atau penuntutan dibarengi dengan tindakan penangkapan, penahanan, atau tindakan penggeledahan atau penyitaan maka dapat memberi hak kepada tersangka untuk mengajukan beberapa tuntutan ganti kerugian sesuai dengan jumlah tindakan yang dikenakan kepadanya.

Pengadilan Negeri yang Berwenang Memeriksa

Pengadilan negeri berwenang memeriksa tuntutan ganti kerugian yang ditimbulkan apabila perkaranya sudah diajukan, diperiksa dan diputus oleh pengadilan baik di tingkat pengadilan Negeri maupun sampai pada tingkat banding, atau kasasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun