Mohon tunggu...
Flora Dianti
Flora Dianti Mohon Tunggu... Pengacara - Dosen dan Lawyer

Praktisi Hukum Pidana dan Acara

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gugatan Ganti Rugi oleh Terdakwa yang Bebas atau Lepas terhadap Aparat Penegak Hukum

30 Juli 2024   18:13 Diperbarui: 30 Juli 2024   21:33 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut M. Yahya Harahap pemisahan kewenangan  pemeriksaan tuntutan ganti kerugian antara praperadilan dengan pengadilan negeri hanya bersifat teoritis belaka. Artinya dalam pelaksanaan yustisial hampir tidak ada artinya. Malahan Undang-undang tidak perlu membedakannya. 

Hukum Acara Ganti Kerugian

Berdasarkan Pasal 95 ayat (5) KUHAP, pemeriksaan tuntutan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam ayat (4) mengikuti acara praperadilan. Dengan demikian tidak terdapat perbedaan fundamental antara kewenangan praperadilan dan pengadilan negeri dalam memeriksa tuntutan ganti kerugian. Keduanya sama-sama menggunakan acara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 KUHAP.

Selain itu berdasarkan Pasal 96 ayat (1) KUHAP bentuk putusan ganti kerugian adalah "Penetapan" sehingga, antara kewenangan praperadilan dan pengadilan negeri sama-sama menjatuhkan penetapan.

Menurut M. Yahya Harahap pandangan pembuat undang-undang adalah jika perkara diajukan ke pengadilan, dianggap tidak patut tuntutan kerugiannya diperiksa oleh praperadilan. Hal ini dikarenakan Lembaga praperadilan bertujuan sebagai sarana kontrol atas tindakan aparat penegak hukum secara horizontal terhadap tindakan paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum. Selain itu pembuat undang-undang juga menerapkan tata cara pemeriksaan berpedoman pada praperadilan dikarenakan prinsip penyelesaian harus cepat.

Pembuktian Ganti Kerugian

Untuk membayar sejumlah tuntutan ganti kerugian kepada tersangka atau terdakwa atau terpidana adalah hal yang tidak mudah untuk ditentukan. Apa yang harus dibuktikan oleh penggugat ganti kerugian adalah:

  • adanya perbuatan melawan hukum, (misalnya putusan praperadilan)
  • Perbuatan tersebut yang menyebabkan terjadinya kerugian, yang di pihak lain menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian tersebut.
  • Adanya kesalahan tergugat.

Jadi harus ada PMH, sehingga terjadi kerugian, dan siapa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban tersebut.  Dalam hal ini terdapat persoalan mengenai 'tanggung jawab' atas perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Salah satu hal yang menonjol menyangkut masalah pemberian ganti rugi ini adalah terdapat atau tidaknya unsur kesalahan. 

Tanggung jawab atas ganti kerugian. 

Dalam hal ini, menurut Yahya Harahap, berdasarkan Pasal 11 PP No. 27 Tahun 1983 negara melalui departemen keuangan dibebani tanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran tuntutan ganti kerugian yang dikabulkan pengadilan. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tanggal 31 Desember 1983, No. 983/KMK.01/1983 masalah ganti kerugian sehubungan dengan Pasal 95 KUHAP, menjadi beban bagian pembayaran dan perhitungan anggaran belanja negara rutin.

Jangka waktu Pengajuan Tuntutan GR

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun