Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP di atas, maka dalam hal dapat dibuktikan adanya kekeliruan penerapan hukum, seperti misalnya error in persona, atau dakwaan tidak didukung alat bukti yang sah, maka tuntutan ganti kerugian secara perdata dapat dilakukan oleh terdakwa atau terpidana.
Intansi yang berwenang
Ada pun Pasal 95 ayat (2) KUHAP dan Pasal 77 KUHAP menekankan bahwa Intansi praperadilan dan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa tuntutan ganti kerugian.
Kewenangan kedua instansi tersebut berbeda berdasarkan atas tahap tingkat proses pemeriksaan perkara. Pada tingkat pemeriksaan manakah perkara itu diproses, itulah yang menentukan instansi yang berwenang memeriksa tuntutan ganti kerugian tersebut.
Praperadilan yang Berwenang Memeriksa
Untuk mengetahui jenis tuntutan ganti kerugian yang termasuk wewenang praperadilan maka merujuk ke beberapa pasal yaitu Pasal 77 huruf b, Pasal 81, dan Pasal 95 ayat (2) KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa jenis tuntutan ganti kerugian yang termasuk wewenang praperadilan adalah sebagai berikut:
(1) Tuntutan ganti kerugian tentang tidak sahnya penangkapan, penahanan, serta tindakan lain tanpa berdasarkan alasan yang sah menurut undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan dengan syarat:
- Perkaranya hanya sampai pada tingkat penyidikan
- Perkaranya hanya sampai pada tingkat penuntutan seperti yang disebut dalam Pasal 138 ayat (1) KUHAP, atau
- Perkaranya tidak diajukan ke sidang pengadilan
(2) Tuntutan ganti kerugian yang disebut dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, yaitu:
- Atas alasan penghentian penyidikan, atau
- Atas alasan penghentian penuntutan
Jika penghentian penyidikan atau penuntutan dibarengi dengan tindakan penangkapan, penahanan, atau tindakan penggeledahan atau penyitaan maka dapat memberi hak kepada tersangka untuk mengajukan beberapa tuntutan ganti kerugian sesuai dengan jumlah tindakan yang dikenakan kepadanya.
Pengadilan Negeri yang Berwenang Memeriksa
Pengadilan negeri berwenang memeriksa tuntutan ganti kerugian yang ditimbulkan apabila perkaranya sudah diajukan, diperiksa dan diputus oleh pengadilan baik di tingkat pengadilan Negeri maupun sampai pada tingkat banding, atau kasasi.