Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengubah ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983: Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.
Selanjutnya dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan. Â Hal ini menurut YH diartikan: tuntutan GR yang didasarkan pada penetapan praperadilan, (sah tidaknya upaya paksa, atau penghentian penyidikan/penuntutan), jk waktu GR 3 bulan sejak penetapan diberitahukan. Untuk penghentian penyidikan/penuntutan, sebenarnya dapat langsung diajukan dengan didasarkan pada pemberitahuan SP3/SKP2 Â (Pasal 140 ayat 2 a KUHAP).
Kesimpulan terdapat 2 jangka waktu yang berbeda:
- Perkara yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tuntutan ganti kerugian yang didasarkan pada penetapan praperadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H