Apakah terdakwa yang diputus bebas/lepas di persidangan, dapat mempermasalahkan proses penyidikan dan menuntut keperdataan?
Pihak yang berhak mengajukan
Penggugat: Â Setiap tersangka, terdakwa, atau terpidana yang telah dituntut dan diadili pasca putusan yang membebaskannya, berhak untuk mengajukan upaya penetapan ganti kerugian.
Obyek: Pasal 95 ayat (1) KUHAP di atas, adanya kekeliruan penerapan hukum, seperti misalnya error in persona, atau dakwaan tidak didukung alat bukti yang sah, maka tuntutan ganti kerugian secara perdata dapat dilakukan oleh terdakwa atau terpidana.
Intansi yang berwenang
Ada pun Pasal 95 ayat (2) KUHAP dan Pasal 77 KUHAP menekankan bahwa Intansi praperadilan dan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa tuntutan ganti kerugian. Dalam kasus yang ditanyakan mengingat sudah dilakukan upaya praperadilan namun ditolak, sehingga kemudian dilakukan upaya ke Pengadilan Negeri.
Pengadilan negeri berwenang memeriksa tuntutan ganti kerugian yang ditimbulkan apabila perkaranya sudah diajukan, diperiksa dan diputus oleh pengadilan baik di tingkat pengadilan Negeri maupun sampai pada tingkat banding, atau kasasi.
Hukum Acara Ganti Kerugian
Berdasarkan Pasal 95 ayat (5) KUHAP, pemeriksaan tuntutan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
Pembuktian Ganti Kerugian
Dalam hal ini penggugat harus membuktikan adanya:
- adanya perbuatan melawan hukum,
- Perbuatan tersebut yang menyebabkan terjadinya kerugian, yang di pihak lain menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian tersebut.
- Adanya tidaknya kesalahan tergugat.