7. Bijak dalam menanggapi kasus penipuanÂ
8. Baca berita terkini tentang motif penipuan terbaruÂ
9. Jangan langsung percaya dan tergiur oleh hadiah yang diberikan secara gratis
Kegiatan sosialisasi tentang Bijak dalam Bertransaksi E-commerce di SMA Al-Hasra telah berlangsung dengan sukses. Melalui program ini, siswa/i mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai berbagai bentuk penipuan Platform online. Sebelum dilakukan sosialisasi, pengetahuan siswa dan siswi SMA AlHasra tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan transaksi e-commerce masih rendah. Hal ini terlihat dari hasil pretest yang menunjukkan kurangnya pemahaman mereka terhadap materi tersebut. Setelah sosialisasi, terjadi peningkatan pengetahuan dan pengalaman siswa tentang cara bijak dalam bertransaksi e-commerce. Hasil postest menunjukkan peningkatan yang signifikan, menandakan bahwa sosialisasi berhasil meningkatkan pemahaman siswa. 2. Pentingnya keamanan merupakan hal yang paling diutamakan dalam transaksi e-commerce. Pemerintah telah mengatur keamanan ini melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 serta pengawasan oleh Kominfo. Risiko Penipuan dalam e-commerce bisa terjadi akibat kelalaian konsumen, kurangnya pengetahuan, kebocoran data, tergiur hadiah palsu, serta kebijakan keamanan yang belum tegas. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk waspada dan bijak dalam bertransaksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H