Mohon tunggu...
fizziah zahra
fizziah zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi semester 6, Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosialisasi Bijak dalam Bertransaksi E-commerce di SMA Al-Hasra: Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen

26 Juni 2024   19:16 Diperbarui: 26 Juni 2024   19:20 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi bersama Dosen Pembimbing/odk. pri

Tangerang Selatan, 26 Juni 2024 --- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) yang beranggotakan Fizziah Zahra, Syahla Salsabila Arani, Mitha Dwi Febrian mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMA Al- Hasra Depok pada tanggal 24-26 April 2024. Acara ini dihadiri oleh siswa-siswi SMA Al- Hasra Depok serta Kepala Sekolah, Ibu Antik Handayani, S.Pd. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Bijak dalam Bertransaksi E-commerce yang dimana banyak sekali para remaja yang sering tertipu aplikasi belanja online.

Acara dibuka dengan sambutan Ibu Dian Fitriana, S.H., M.Hum., selaku Ketua Pengusul Pengabdian Kepada Masyarakat. Dalam sambutannya, ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pelaksanaan PKM ini. "Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada SMA Al- Hasra Depok khususnya kepada Ibu Antik Handayani, S.Pd. serta jajarannya yang sudah mengizinkan dan membantu terlaksananya acara ini. Semoga acara ini dapat bermanfaat untuk siswa-siswi SMA Al- Hasra Depok," ujarnya.

Ibu Antik Handayani, S.Pd. selaku Kepala Sekolah, juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang atas penyelenggaraan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. "Semoga dengan terselenggaranya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dapat bermanfaat khususnya untuk siswa/i SMA Al-Hasra Depok," ucapnya.

Dokumentasi Sesi Sambutan Dari Dosen Pembimbing dan Kepala Sekolah /dok. pri
Dokumentasi Sesi Sambutan Dari Dosen Pembimbing dan Kepala Sekolah /dok. pri

Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 pagi dengan sambutan dari dosen pembimbing dan kepala sekolah. Selanjutnya, mahasiswa yang diwakili oleh Fizziah Zahra, Syahla Salsabila Arani, Mitha Dwi Febrian memberikan pemaparan materi mengenai  Bijak dalam Bertransaksi E-commerce Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang dimana banyak sekali para remaja yang sering tertipu aplikasi belanja online bahkan menyalahgunakan platform online.

Maraknya jual beli online atau e-commerce membawa perubahan dari segi gaya hidup yang dapat mempengaruhi perekonomian, Transaksi e-commerce merupakan sebuah perjanjian yang diawali dengan sebuah kesepakatan. Penulis selama ini melakukan riset dan mengamati bahwa para anak muda seringkali bersikap kurang bijak bahkan cenderung membabi buta ketika melakukan transaksi e-commerce. Padahal e-commerce ini ibarat bom waktu, artinya apabila kita tidak bisa memanfaatkan teknologi ini dengan baik, maka akan membawa dampak buruk yang signifikan dan sangat merugikan kita terutama anak muda yang belum bisa berfikir jernih dan dewasa. 

Kegiatan sosialisasi Bijak dalam Bertransaksi E-commerce Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen di SMA Al-Hasra Depok telah dilaksanakan dengan baik dan mendapatkan respon positif dari peserta. Berikut adalah hasil dan pembahasan dari kegiatan tersebut:  

1. Pemahaman Peserta tentang Bertransaksi E-commerce
Pada awal kegiatan, dilakukan pre-test untuk mengukur pemahaman awal peserta mengenai Bertransaksi E-commerce. Hasil pre-test menunjukkan bahwa hanya 30% peserta yang dapat mengidentifikasi bentuk-bentuk bullying dengan tepat. Setelah pemaparan materi dan diskusi interaktif, dilakukan post-test yang menunjukkan peningkatan signifikan di mana 70% peserta mampu mengidentifikasi bagaimana Bertransaksi E-commerce dengan benar.

2. faktor terjadinya penipuan dalam transaksi e-commerce

Dalam diskusi interaktif, peserta diajak untuk mengidentifikasi faktor-faktor penipuan dalam transaksi e-commerce, Beberapa faktor yang teridentifikasi antara lain: 

-Faktor pengetahuan pengguna yang minim 

-Kebocoran data pengguna 

-Pengguna tergiur dengan hadiah palsu 

-Tingginya angka pengangguran dan kemiskinan 

3. strategi Pencegahan dan Penanganan penipuan dalam transaksi e-commerce

1. Pilih platform e-commerce yang resmi dan telah diawasi OJK 

2. Perhatikan kode vertifikasi apakah sudah centang biru 

3. Jangan membagikan kode vertifikasi yang bersifat rahasia 

4. Wajib membaca secara teliti informasi dan proses transaksi 

5. Slalu beritikad baik dalam melakukan transaksi 

6. Membayar sesuia dengan nominal yang tercantum diaplikasi 

7. Bijak dalam menanggapi kasus penipuan 

8. Baca berita terkini tentang motif penipuan terbaru 

9. Jangan langsung percaya dan tergiur oleh hadiah yang diberikan secara gratis

Penyerahan piagam kepada SMA Al-Hasra/dok. pri
Penyerahan piagam kepada SMA Al-Hasra/dok. pri

Kegiatan sosialisasi tentang Bijak dalam Bertransaksi E-commerce di SMA Al-Hasra telah berlangsung dengan sukses. Melalui program ini, siswa/i mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai berbagai bentuk penipuan Platform online. Sebelum dilakukan sosialisasi, pengetahuan siswa dan siswi SMA AlHasra tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan transaksi e-commerce masih rendah. Hal ini terlihat dari hasil pretest yang menunjukkan kurangnya pemahaman mereka terhadap materi tersebut. Setelah sosialisasi, terjadi peningkatan pengetahuan dan pengalaman siswa tentang cara bijak dalam bertransaksi e-commerce. Hasil postest menunjukkan peningkatan yang signifikan, menandakan bahwa sosialisasi berhasil meningkatkan pemahaman siswa. 2. Pentingnya keamanan merupakan hal yang paling diutamakan dalam transaksi e-commerce. Pemerintah telah mengatur keamanan ini melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 serta pengawasan oleh Kominfo. Risiko Penipuan dalam e-commerce bisa terjadi akibat kelalaian konsumen, kurangnya pengetahuan, kebocoran data, tergiur hadiah palsu, serta kebijakan keamanan yang belum tegas. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk waspada dan bijak dalam bertransaksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun