Auditor yang memegang prinsip arete bertindak sesuai dengan kode etik dan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan, menjunjung tinggi integritas, jujur da transparan dalam melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, diperlukan suatu pemahaman terkait dengan regulasi, standar, dan hal lainnya yang terkait dengan pemeriksaan serta pemahaman pemeriksa mengenai entitas dan lingkungan perusahaan yang diperiksa, termasuk pengendalian internalnya, dan dengan pemahaman  tersebut pemeriksa merancang dan melaksanakan prosedur audit. Standar tersebut juga mewajibkan pemeriksa untuk mengevaluasi kecukupan dan ketepatan bukti audit yang diperoleh.
Dengan memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat dalam analisis dan pengujian kepatuhan akan berpengaruh kepada Laporan Hasil Pemeriksaan secara keseluruhan. Pemeriksa juga dapat melakukan konfirmasi eksternal yang dapat membantu auditor memperoleh informasi yang andal dan relevan dari pihak eksternal untuk meningkatkan kualitas Laporan pemeriksaan. Dengan memperoleh konfirmasi dari pihak eksternal, dapat mengurangi risiko kesalahan dan meningkatkan kepercayaan pengguna laporan atas informasi yang dihasilkan.
Jika semua prosedur telah direncanakan dan dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditentukan dalam pemeriksaan, maka hasil pemeriksaan akan berkualitas dan memastikan kebijakan perpajakan diterapkan dengan adil untuk pihak --pihak yang terkait di dalamnya dengan memberikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dapat membantu perusahaan dalam meningkatkan kepatuhan dalam perpajakannya. Dengan adanya pemeriksaan pajak, diharapkan wajib pajak akan melakukan pengelolaan pajak dengan patuh dan berkelanjutan berdasarkan dengan regulasi yang berlaku.
Citasi:
Abidin, M. Z. (2008). Pemikiran Filsafat Immanuel Kant. Al-Banjari, 7(2), 205--215.
Indonesia, M. K. R. (2021). Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2021Tentang Hak dan kewajiban Perpajakan Bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin UsahaRakyat, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjut. 3, 1--8. www.jdih.kemenkeu.go.id
Nuramalia, D., Arieftiara, D., & Lastiningsih, N. (2021). Menilik Penghindaran Pajak Di Perusahaan Pertambangan. JIAFE (Jurnal Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi), 7(2), 201--214. https://doi.org/10.34204/jiafe.v7i2.3697
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H