Mohon tunggu...
Fitri Yulianti
Fitri Yulianti Mohon Tunggu... Lainnya - NIM 55522120028- Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM 55522120028-Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hubungan Teori Arete dan Sintesis Aposteriori dalam Audit Pajak Pertambangan

4 Juli 2024   05:46 Diperbarui: 8 Juli 2024   16:23 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Auditor yang memegang prinsip arete bertindak sesuai dengan kode etik dan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan, menjunjung tinggi integritas, jujur da transparan dalam melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, diperlukan suatu pemahaman terkait dengan regulasi, standar, dan hal lainnya yang terkait dengan pemeriksaan serta pemahaman pemeriksa mengenai entitas dan lingkungan perusahaan yang diperiksa, termasuk pengendalian internalnya, dan dengan pemahaman  tersebut pemeriksa merancang dan melaksanakan prosedur audit. Standar tersebut juga mewajibkan pemeriksa untuk mengevaluasi kecukupan dan ketepatan bukti audit yang diperoleh.

Dengan memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat dalam analisis dan pengujian kepatuhan akan berpengaruh kepada Laporan Hasil Pemeriksaan secara keseluruhan. Pemeriksa juga dapat melakukan konfirmasi eksternal yang dapat membantu auditor memperoleh informasi yang andal dan relevan dari pihak eksternal untuk meningkatkan kualitas Laporan pemeriksaan. Dengan memperoleh konfirmasi dari pihak eksternal, dapat mengurangi risiko kesalahan dan meningkatkan kepercayaan pengguna laporan atas informasi yang dihasilkan.

Jika semua prosedur telah direncanakan dan dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditentukan dalam pemeriksaan, maka hasil pemeriksaan akan berkualitas dan memastikan kebijakan perpajakan diterapkan dengan adil untuk pihak --pihak yang terkait di dalamnya dengan memberikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dapat membantu perusahaan dalam meningkatkan kepatuhan dalam perpajakannya. Dengan adanya pemeriksaan pajak, diharapkan wajib pajak akan melakukan pengelolaan pajak dengan patuh dan berkelanjutan berdasarkan dengan regulasi yang berlaku.

Citasi:

Abidin, M. Z. (2008). Pemikiran Filsafat Immanuel Kant. Al-Banjari, 7(2), 205--215.

Indonesia, M. K. R. (2021). Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2021Tentang Hak dan kewajiban Perpajakan Bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin UsahaRakyat, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjut. 3, 1--8. www.jdih.kemenkeu.go.id

Nuramalia, D., Arieftiara, D., & Lastiningsih, N. (2021). Menilik Penghindaran Pajak Di Perusahaan Pertambangan. JIAFE (Jurnal Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi), 7(2), 201--214. https://doi.org/10.34204/jiafe.v7i2.3697

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun