Mohon tunggu...
Fitri Rezeki
Fitri Rezeki Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120039 - Magister Akuntansi - Universitas MercuBuana, Dosen Pengampu : Prof Apollo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi Traveling dan menyukai bidang akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pajak: Fenomena Manajemen Tata Kelola pada Pemotongan PPH, Paradoks antara Kepatuhan dan Penghindaran Pajak

12 Oktober 2023   00:15 Diperbarui: 12 Oktober 2023   00:18 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contohnya tarif pajak final PP 46 mengenai tarif pajak dengan peredaran bruto tertentu. Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu tidak diwajibkan membuat laporan keuangan namun cukup membayar 1% dari peredaran bruto wajib pajak dalam 1 periode. 

Wajib pajak yang telah tumbuh besar atau memiliki peredaran bruto tinggi maka akan menyambut dengan senang hati peraturan tersebut, namun bagaimana dengan perusahaan yang baru berdiri atau yang mulai berkembang. Apabila biaya operasional tidak dibebankan maka bisa saja pajak yang dibayarkan terdapat sejumlah modal yang dikeluarkan

Fitri's Picture
Fitri's Picture

Penghindaran pajak adalah salah satu perencanaan pajak (tax planning), di mana perencanaan ini bertujuan untuk mengurangi pajak secara legal. Meskipenghindaran pajak (tax avoidance) merupakan usaha Wajib Pajak yang tidakmelanggar undang-undang, sebenarnya penghindaran pajak merupakan tindakan yang tidak diinginkan oleh pemerintah sehingga oleh pemerintah dibuat aturan-aturan untuk mencegahnya.

Penghindaran pajak ini ialah perlawanan aktif yang berasal dari wajib pajak. Hal ini dilakukan ketika SKP (Surat Ketetapan Pajak) belum dikeluarkan. Penghindaran pajak ini dilakukan untuk mengindari kewajiban perpajakan atau untuk mengurangi kewajiban perpajakan. Dalam perundang-undangan di Indonesia penghindaran pajak belum diatur secara gamblang.

Praktik penghindaran pajak masih dilakukan karena adanya pepatah kuno yang menyatakan “tak seorang pun suka membayar pajak”. Cara yang dilakukan Wajib Pajak dalam menghindari pajak antara lain:

a. Pinjaman ke Bank yang Nominal cukup Besar

     Wajib pajak menerima pinjaman dengan nominal cukup besar dari bank. Bunga pinjaman bank tersebut dibebankan dalam laporan keuangan fiskal wajib pajak akan tetapi pinjaman tersebut tidak dimasukkan kedalam modal sehingga penjualan dan keuntunganan tidak bertambah. Menurut Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan memasukkan bunga menjadi biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.

b. Pemberian Natura atau kenikmatan

   Sebagai contoh tindakan penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan adalah dengan memberikan tunjangan beras (natura) kepada pegawainya dengan cara memberi penggantian bentuk uang agar dapat membiayakannya ke dalam laporan keuangan. Bagi karyawan tunjangan tersebut merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak sedangkan bagi perusahaan tunjangan tersebut merupakan beban yang dapat dibiayakan dalam laporan keuangan fiskal.

c. Hibah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun