Contohnya tarif pajak final PP 46 mengenai tarif pajak dengan peredaran bruto tertentu. Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu tidak diwajibkan membuat laporan keuangan namun cukup membayar 1% dari peredaran bruto wajib pajak dalam 1 periode.
Wajib pajak yang telah tumbuh besar atau memiliki peredaran bruto tinggi maka akan menyambut dengan senang hati peraturan tersebut, namun bagaimana dengan perusahaan yang baru berdiri atau yang mulai berkembang. Apabila biaya operasional tidak dibebankan maka bisa saja pajak yang dibayarkan terdapat sejumlah modal yang dikeluarkan
Penghindaran pajak adalah salah satu perencanaan pajak (tax planning), di mana perencanaan ini bertujuan untuk mengurangi pajak secara legal. Meskipenghindaran pajak (tax avoidance) merupakan usaha Wajib Pajak yang tidakmelanggar undang-undang, sebenarnya penghindaran pajak merupakan tindakan yang tidak diinginkan oleh pemerintah sehingga oleh pemerintah dibuat aturan-aturan untuk mencegahnya.
Penghindaran pajak ini ialah perlawanan aktif yang berasal dari wajib pajak. Hal ini dilakukan ketika SKP (Surat Ketetapan Pajak) belum dikeluarkan. Penghindaran pajak ini dilakukan untuk mengindari kewajiban perpajakan atau untuk mengurangi kewajiban perpajakan. Dalam perundang-undangan di Indonesia penghindaran pajak belum diatur secara gamblang.
Praktik penghindaran pajak masih dilakukan karena adanya pepatah kuno yang menyatakan “tak seorang pun suka membayar pajak”. Cara yang dilakukan Wajib Pajak dalam menghindari pajak antara lain:
a. Pinjaman ke Bank yang Nominal cukup Besar
Wajib pajak menerima pinjaman dengan nominal cukup besar dari bank. Bunga pinjaman bank tersebut dibebankan dalam laporan keuangan fiskal wajib pajak akan tetapi pinjaman tersebut tidak dimasukkan kedalam modal sehingga penjualan dan keuntunganan tidak bertambah. Menurut Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan memasukkan bunga menjadi biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.
b. Pemberian Natura atau kenikmatan
Sebagai contoh tindakan penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan adalah dengan memberikan tunjangan beras (natura) kepada pegawainya dengan cara memberi penggantian bentuk uang agar dapat membiayakannya ke dalam laporan keuangan. Bagi karyawan tunjangan tersebut merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak sedangkan bagi perusahaan tunjangan tersebut merupakan beban yang dapat dibiayakan dalam laporan keuangan fiskal.
c. Hibah