Mohon tunggu...
Fitri Novitasari
Fitri Novitasari Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya sangat hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi - Reviewer: Fitri

27 Mei 2024   19:14 Diperbarui: 27 Mei 2024   19:26 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anak laki-laki saudara kakek sekandung.

Anak laki-laki saudara kakek seayah.

Hak menjadi Wali Nikah, terhadap perempuan adalah sedemikian berurutan, sehingga jika masih terdapat Wali Nikah yang lebih dekat maka tidak dibenarkan Wali Nikah yang lebih jauh itu menikahkannya, jika masih terdapat Wali Nasab maka Wali Hakim tidak berhak menjadi Wali Nikah.

Dalam urutan Wali Nasab, Wali Nikah yang lebih dekat disebut Wali Aqrab, sedang yang jauh disebut Wali Abad, masalnya ayah dan kakek, ayah desebut Wali Aqrab sedang kakek disebut Wali Abad. Demikian pula antara kakek dan ayah kakek, antara ayah kakek dan saudara laki-laki sekandung, antara laki-laki sekandung dan saudara laki-laki seayah dan seterusnya.

Hak Wali Nikah dari Wali Aqrab berpindah kepada Wali Abad apabila:

Wali Aqrab tidak beragama Islam sedang mempelai perempuan beragama Islam.

Wali Aqrab orang yang fasiq.

Wali Aqrab belum baligh.

Wali Aqrab tidak berakal (gila atau majnun).

Wali Aqrab rusak ingatannya sebab terlalu tua atau sebab lain.

Hak Wali Nikah dari Wali Nasab berpindah kepada Wali Hakim apabila:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun