Bagaimanapun, uang yang diribakan oleh bank itu adalah uang nasabah dan nasabah sadar bahwa tambahan bunga yang masuk ke saldonya adalah hasil dari kegiatan riba yang dilakukan oleh pihak bank. Maka dari penjelasan diatas riba itu haram dan dilarang dalam ajaran islam untuk kegiatan transaksi yang ada dalam masyarakat.
Ali, Zinuddin.2008.Hukum Ekonomi Syariah.Sinar Grafika:Jakarta
Sahroni, Oni.2015.Maqhasid Bisnis dan Keuangan Islam.PT RajaGafindo Persada:Jakarta
Widjay, Gunawan.2003.Hukum Transaksi Bisnis Internasional.PT RajaGafindo Persada:Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H