Mohon tunggu...
Money

Bagaimana Sudut Pandang Islam terhadap Hukum Riba?

28 Februari 2019   20:02 Diperbarui: 28 Februari 2019   20:08 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Misalnya si A meminjamkan uang 1 juta kepada si B, dengan kesepakatan si B akan membayar 1 juta 500 ribu rupiah. Uang 500 ribu rupiah yang dibayarkan itu adalah riba qard, karena terjadi dalam transaksi simpan pinjam .

Ketiga, mencegah para rentenir berbuat zalim kepada penerima pinjaman karena praktik riba berarti pemberi pinjaman mengeksploitasi penerima pinjaman dengan meminta bunga atas pinjaman yang diberikan

Riba buyu' adalah riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang berbeda kualitas, atau kuantitasnya atau berbeda waktu  penyerahannya (tidak tunai). Riba buyu' disebut juga riba fadhl, yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitas  (mitslan bi mitslin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Keharaman riba buyu' memiliki maqashid  (tujuan) yaitu menghidarkan gharar dalam transaksi jual beli karena jual beli atau pertukaran semacam ini mengandung gharar, yaitu ketidakadilan bagi kedua belah pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak dan pihak-pihak lain. Selanjutnya tindakan zalim bisa menimbulkan konflik dan permusuhan.

Maqashid lain adalah agar uang tidak dijadikan komoditas yang di perjual belikan sehingga uang melahirkan uang dan tidak melahirkan barang. Uang --sesuai fungsinya-menjadi alat tukar dalam sirkulasi barang dan jasa. Maqashid tersebut sejalan dengan pandangan ekonomi, karena riba dapat dipandang sebagai transaksi yang bersifat eksploitatif karena mengambil untung besar secara tidak wajar. 

Riba juga dapat diartikan sebagai sebuah transaksi yang mengandung kondisi lain yang berakibat pada posisi tawar menawar yang tidak seimbang, sehingga salah satu pihak  (pembeli atau penjual) berada dalam keadaan terpaksa atau tak berdaya sehingga akan menerima apa pun yang ditetapkan oleh pihak lain dalam transaksi itu.

Dalam hadist telah dijelaskan mengenai orang-orang yang riba sebagai berikut

Artinya:"Dari Jabir dia berkata, "Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pembayar (pemberi) riba, juru tulis riba dan saksi-saksi riba." Dia berkata, "Mereka semua sama sama" (HR Muslim).

Dengan adanya hadist yang menjelaskan mengenai riba maka hendaknya kita menghindari perilaku tersebut karena sesungguhnya dalam islam sudah melarang dan sangat tidak diperbolehkan untuk riba.  Dalam hukum ekonomi syariah juga menjelaskan pelarangan riba, bahwa riba mempunyai dampak negatif dalam kehidupan sosial ekonomi dan sosial kemasyarakatan lainnya sehingga Allah SWT melarangnya. 

Tetapi ada yang beranggapan bahwa Al-quran  hanya melarang riba dalam bentuk bunga berbunga (compound interest) dan bunga yang dipraktikkan oleh bank konvesional (simple interest bukan rba. 

Namun, jumhur ulama mengatakan bahwa bunga bank adalah riba. Beberapa orang juga berpendapat bahwa riba hanya terdapat pada kegiatan perdagangan seperti yang dipraktikkan pada zaman jahiliah, bukan pada kegiatan produksi seperti yang dipraktikkan oleh bank konvesional saat ini. Namun, penulis berpendapat bahwa seluruh jenis interest adalah riba termasuk bunga bank dan diharamkan (dilarang) oleh Allah SWT. 

Ayat-ayat Al-quran tentang riba yang diungkapkan, sangat jelas mengarah kepada aktivitas rentenir, lalu bagaimana dengan sebagian warga masyarakat Islam di Negara Republik Indonesia yang menerima bunga bank setiap bulan, baik melalui deposito yang disimpan di bank maupun melalui aktivitas lainnya sebagai nasabah bank, maka warga masyarakat dimaksud, jelas tidak melakukan aktivitas riba secara langsung; tidak menuntut bunga tertentu dan tidak pernah menagih seseorang pelaku riba secara langsung dalam hal ini dalam hal ini adalah bank. Namun, perlu diingat bahwa warga masyarakat islam dimaksud, selaku nasabah tidak lepas dari keterlibatan dalam hal riba. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun