Mohon tunggu...
Money

Bagaimana Sudut Pandang Islam terhadap Hukum Riba?

28 Februari 2019   20:02 Diperbarui: 28 Februari 2019   20:08 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam islam jual beli  mempunyai aturan tersendiri yang telah ada sejak zaman nabi muhammmad, seperti yang telah dicontohkan oleh nabi Muhammad sejak remaja yang mulai berdagang oleh pamannya. 

Jual beli pada umumnya merupakan perbuatan antara pihak penjual disatu pihak dengan pihak pembeli dilain pihak mengenai suatu barang oleh karena itu jual beli sebagai perjanjian antara penjual dengan pembeli dimana pihak penjual mengikatkan  diri untuk menyerahkan benda dan pihak pembeli untuk membayar harga yang sudah diperjanjikan itu. 

Selain itu kewajiban seorang penjual mempunyai dua macam kewajiban, pertama wajib menyerahkan barang, dan kedua wajib menanggung pemakaian atas barang yang dijual itu. Sedangkan kewajiban pembeli adalah membayar harga barang yang dibeli. Namun semakin berkembangnya teknologi yang ada jual beli dicampur adukkan dengan "riba". Dalam pengertian secara umum riba adalah tambahan, oleh karena itu apabila jual beli yang didalamnya ada tambahan nilai maka disitulah dapat dikatakan jual beli riba. 

Sedangkan menurut islam yang tertera dalam al-qur'an  perbedaan jual beli dengan riba adalah perbedaan antara kondisi pembeli dan peminjam, karena kebutuhan peminjaman untuk menutupi  hajat dirinya dan keluarganya. 

Sedangkan pembeli melakukan transaksi ini karena ada kelebihan harta. Jadi, pembeli itu indikator dari kecukupan sedangkan peminjam itu indikakator dari kefakiran. Oleh karena itu, Allah mengharamkan riba karena mengeksploitasi hajat orang fakir dan sebaliknya Allah menghalalkan jual beli untuk membantu orang yang membutuhkan. Riba dalam transaksi ada dua yaitu: riba qard dan riba buyu'.

Riba qard adalah riba yang terjadi pada transaksi utang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko (al-ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya  (al-kharraj bidh dhaman). Transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban, hanya karena berjalannya waktu. Larangan riba qard ini memiliki maqashid yaitu:

Pertama, menghindarkan terjadi praktik kezaliman terhadap pelaku bisnis karena dalam riba qard, al-ghunmu  (untung) muncul tanpa adanya al-ghurmu (risiko), hasil usaha (al-kharraj) muncul tanpa adanya biaya (dhamam) ; al-ghunmi dan al-kharraj muncul hanya dengan berjalannya waktu. 

Padahal dalam bisnis selalu ada kemungkinan untung dan rugi. Memastikan sesuatu yang diluar wewenang manusian adalah bentuk kezaliman. Padahal justru itulah yang terjadi dalam riba nasi'ah, yakni terjadi perubahan sesuatu yang seharusnya tidak pasti menjadi pasti. Pertukaran kewajiban menanggung beban  ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak dan pihak-pihak lain. Jadi, menggunakan tingkat bunga untuk suatu pinjaman merupakan tindakan yang memastikan sesuatu yang tidak pasti, karena itu diharamkan.

Kedua, riba jahiliah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah 'kullu qardhin jarra manfa'atan fahua riba' (setiap pinjaman yang memberikan manfaat kepada kreditor adalah riba). Dalam perbankan konvesional , riba nasi'ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga depositoi,tabungan,giro dan lain-lain. 

Bank sebagai kreditor yang memberikan pinjaman mensyaratkan pembayaran bunga yang besarannya tetap dan ditentukan dahulu diawal transaksi. Padahal nasabah yang mendapatkan pinjaman ini tidak mendapatkan keuntungan yang besarannya ditentukan tetap dan ditentukan dahulu diawal transaksi  juga, karena dalam bisnis selalu ada kemungkinan rugi, impas atau untung, yang besarnya tidak dapat ditentukan diawal.

Memberi pinjaman adalah transaksi kebaikan (tabarru), sedangkan meminta kompenasi adalah transaksi bisnis (mu'awadhah). Jadi, transaksi yang semula diniatkan sebagai transaksi kebaikan tidak boleh diubah menjadi transaksi bermotif bisnis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun