Mohon tunggu...
Firman Hakim
Firman Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bukan penulis ulung

Khoirunnas anfa’uhum linnas sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain ini

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

29 September 2021   07:58 Diperbarui: 24 April 2022   20:58 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelima, perlu di garis bawahi sebagai pengingat untuk presiden, bahwa yang namanya menolak pemberhentian 57 pegawai KPK yang di katakan tidak lulus TWK bukan berarti membela secara ikatan personal atau kepentingan golongan akan tetapi dengan adanya pelaksanaan TWK yang melanggar HAM dan maladministrasi menghasilkan pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak melanggar aturan atau tidak tahu apa-apa. 

Upaya tersebut sangat sistematis dengan memakai TWK sebagai syarat formalitas untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas bahkan adapula yang sudah belasan tahun bekerja di KPK (bukan berarti tidak bisa tergantikan). Dengan demikan, presiden jokowi harus turun tangan tidak boleh diam saja atau lepas tangan dalam polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN demi menyelamatkan tata kelola pemerintahan yang baik terhindar dari praktek-praktek penyelahgunaan wewenang. Bahkan yang terbaru saat ini sebagai rasa kekecewaan terhadap KPK koalisi masyarakat sipil membuat kantor darurat pemberantasan korupsi untuk menampung juga surat aspirasi dari masyarakat untuk ditujukan kepada presiden jokowi.

Keenam, berdasarkan pasal 1 ayat ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, "komisi pemberantasan tindak pidana korupsi yang selanjutnya disebut komisi pemberantasan korupsi adalah lembaga negara kekuasaan rumpun eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi." Maka sebagai pemimpin tertinggi mengenai segala tanggung jawab ada di tangan presiden oleh karena itu presiden berhak masuk dalam menyelesaikan masalah ini karena satu komando atau satu rumpun cabang kekuasaan.

Sebagai penutup penulis mengutip apa yang pernah dikatakan oleh Najwa Shihab yakni, "Di pundak pemimpin yang bebas korupsi, di situlah masa depan negeri." Semoga bisa bermanfaat bagi kita semu agar kita semua bisa melek terkait isu sosial, politik maupun hukum. Maka atas kekuranganya mohon dimaafkan.

#BeraniJujurPecat  

Firman Hakim, S.H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun