(1). Untuk memastikan apakah wanita tersebut sedang hamil atau tidak.
(2). Syariat telah mensyariatkan masa iddah untuk menghindari ketidakjelasan mengenai garis keturunan.
(3). Itu disyariatkan agar dapat menunjukkan betapa agung dan mulianya sebuah akad pernikahan.
(4). Masa iddah disyariatkan agar perempuan dan laki-laki bisa berfikir ulang jika ingin memutuskan tali kekeluargaan, terutama dalam kasus perceraian.
(5). Masa iddah disyariatkan untuk menjaga hak janin yang berupa nafkah dan lainnya jika wanita yang dicerai sedang hamil.
Adapun aturan di dalam masa iddah diwajibkan pada semua wanita yang telah berpisah dari suaminya karena sebab talak atau ditinggal mati suaminya atau fasakh yang telah melakukan hubungan suami istri dengannya, maka 1. Apabila ditinggal mati oleh suaminya ketika sedang hamil maka menunggu sampai lahir, jika wanita tersebut tidak hamil maka memiliki masa udah 4 bulan 10 hari. 2. Wanita yang diceraikan masa idahnya 3 kali Kuru atau 3 kali suci.
Perceraian adalah suatu hal yang sebisa mungkun untuk dihindari. Karena dengan adanya perceraian dampak yang terjadi tidak hanya dirasakan oleh pasangan suami istri itu tetapi juga oleh orang-orang yang ada disekitarnya juga. Dampak perceraian bagi anak meraka adalah :
(1) Ketika pasangan suami istri bercerai bisa mengakibatkan anak menjadi bingung dan merasa tidak nyaman karena keluarga sudah tidak lengkap lagi.
 (2). Bisa saja anak menjadi benci kepada kedua orang tuanya, hal ini tidak jarang terjadi pada keluarga yang bercerai.
(3). Akibat dari perceraian dapat juga menyebabkan anak menjadi tertekan, stress, atau deppresi. Dalam hal ini bisa menjadikan anak menjadi pendiam, jarang bergau, dan dapat juga menjadi merosot prestasi sekolahnya. Tetapi anak korbam dari perceraian kedua orang tuanya tidak selamanya menjadi pendiam, bisa jadi mereka menjadi pemberontah, jiwa labil anak yang sedang depresi bisa mengantarkannya ke pergaulan yang salah.
Seseorang dalam menjalin rumah tangga tidaklah berjalan mulus sepanjang waktu. Pasti didalam rumah tangga mereka terdapat adanya konflik, perbedaan pendapat, pertengkaran dan sebagainya. Yang mana dalam hal ini semua dapat menyebabkan perceraian. Terdapat banyak faktor yang bisa dijadikan alasan sebuah perceraian.