Mohon tunggu...
Firdiana Isnaeni
Firdiana Isnaeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jadilah Diri Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perceraian untuk Wanita Islam

12 Maret 2023   19:12 Diperbarui: 12 Maret 2023   19:14 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(7). Tidak percaya menjalin hubungan rumah tangga hal yang paling penting adalah komunikasinya yang baik, jika komukiasi tidak baik bisa menghadirkan kecurigaan antara keduanya.

Lian ialah sumpah yang diucapkan oleh suami bahwa istrinya telah berzina atau menolak bayi yang lahir dari istrinya sebagai anak kandungnya. Dan kemuadian sang istri pun berumpah bahwasanya tuduhan sang suaminya itu bohong. Atau definisi lain bahwasannya sumpah suami yang menuduh istrinya berbuat zina, sedangkan dia tidak mampu untuk mendatangkan empat orang saksi. Jika seorang suami melihat istrinya berzina secara langsung, suami tersebut tidak bisa langsung memvonis istrinya telah melakukan perbuatan zina tetapi dia harus mendatangkan empat orang saksi untuk kehati-hatian. Hukum li'an bagi suami maupun itu berat atau tidak tuduhannya itu boleh atau  mubah. Tetapi apabila seorang suami tidak kuat dugaanya atas kebenaran tuduhan itu maka hukum li'an baginya adalah haram.

Pada dasarnya seorang istri tidak boleh meminta untuk cerai kepada suaminya, kecuali karena suaminya  murtad (keluar dari agama islam dan masuk ke agama lain), suami yang bersikap kasar dan keras serta tidak saying kepada istinya, suaminya tidak mampu untuk memberikan nafkah, dll. Dengan adanya satu alasan diatas maka seorang istri bisa meminta cera (khulu) kepada suaminya. Setelah memberikan nasehati kepadanya.

Pada dasarnya kita sudah mengetahui bahwasannya asal seorang wanita meminta cerai itu dilarang. Sebagaimana nabi saw bersabda : "Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya untuk dicerai tanpa dalam kondisi yang mendesak maka haram bagianya untuk mencium wangi surga". Telah dijelaskan didalam hadits ini bahwasannya wanita yang minta cerai kepada suaminya tanpa adanya alasan yang syar'i maka tidak boleh.

Apabila seorang suami tidak melakukan kewajibannya kepada istrinya atau adanya kebencian istrinya terhadap suaminya maka pada saat itu juga diperbolehkan untuk khulu. Khulu ialah membatalkan pernikahan dengan cara istri yang meminta kepada suaminya untuk membatalkan pernikahannya dan istrinya wajib untuk mengembalikan mahar kepada suamainya. Hal ini lebih baik dilakukan secara resmi, seperti halnya di KUA.

Bercerai adalah sebuah petaka dan kesengsaraan bagi sepasang suami istri dan keluarganya meraka terutama anak-anaknya. Perceraian hanya akan menambahkan luka dan tidak menambah apa-apa kecuali kehampaan. Tidak adanya hak umtuk menceraikan diantara suami istri. Karena jika diberikan hak keduanya maka dapat menimbulkan angka perceraian tinggi. Karena rumah tangga ini lah yang dipinpin oleh seorang laki-laki yang berperan sebagai kepala keluarga, yang memiliki inisiatif tinggi untuk membentuk rumah tangga.

Laki-lakilah yang berkewajiban membiayai rumah tangga tersebut, bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua kebutuhan rumah tangga, keamanan, kenyamanyan dan semuanya. Dan laki-laki juga yang bertanggungjawab terhadap perilaku keluarganya. Maka dalam hal ini sangatlah wajar jika hak bercerai itu ada pada laki-laki. Tetapi dalam kasus tertentu wanita juga berhak untuk mengadukan nasibnya ke hakim atas perlakuan suaminya yang sewenang-wenang, sepertihalnya kdrt. Bahkan suaminya tidak berhal untuk menghalangi langkah pengaduannya. Wanita mempunya hak juga untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya yaitu dengan cara khulu.

Masa iddah ialah sebutan atau nama dari suatu masa di mana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggal mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran sang bayinya atau berakhirnya beberapa kuru atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan. Atau ada juga yang mengatakan bahwasanya masa idah ialah masa tunggu seorang wanita untuk memastikan bahwa dia tidak hamil atau ta'abud atau untuk menghilangkan rasa sedih atas sang suami yang telah meninggal.

Masa idah ini juga memiliki beberapa aturan, diantaranya (1). Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya disini ada dua keadaan (a). Ketika ia sedang hamil, maka masa idahnya sampai anak itu lahir. (b). Jika wanita itu tidak hamil maka ia memiliki masa idah empat bulan sepuluh hari.

(2). Wanita yang diceraikan disini ada dua macam wanita yang diceraikan, baik itu dengan talak raj'i (a). Wanita itu masih haid maka memiliki masa idah tika kali kuru. (b). Wanita yang tidak haid baik itu belum pernah haid atau sudah menopause maka memiliki masa idah tiga bulan. Adapun aturan dari talak  bain (talak tiga) memiliki masa idah sekali haid saja untuk memastikan bahwasannya ia tidak hamil.

Adapun hikmah dari masa iddah diantaranya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun