Mohon tunggu...
Firdiana Isnaeni
Firdiana Isnaeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jadilah Diri Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perceraian untuk Wanita Islam

12 Maret 2023   19:12 Diperbarui: 12 Maret 2023   19:14 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Perceraian dapat dilakukan jika suami tidak memberi nafkah semala 3 bulan. Dalam hal ini diutamakan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan oleh suami. Adanya perselingkuhan, membiarkan istri selama 6 bulan, tanpa memberi nafkah batin ataupun perhatian. Meninggalkan istri 2 tahun tanpa adanya kejelasan suami dimana dan nasibnya bagaimana, adanya kekerasan.

Khulu sebagaimana dengan talak bisa dilakukan langsung oleh suami istri tanpa perantara hakimdan pengadilan agama. Tetapi untuk mengesahkannya perlu secara legal formal menurut undang-undangIndonesia, maka pihak yang bersangkutan tetap harus mengajukannya ke Pengadilan agama. Pengajuan ini dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan diatas, seperti halnya terjadinya kdrt, suami tidak memberi nafkah, dll.

Gugatan perceraian akan diakui ketika sudah memiliki kekuatan legal formal yang dilakukan di pengadilan agama yang diputuskan oleh seorang hakim. Proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) bisa dilakukan jika sudah memenuhi persyaratan, seperti halnya jika terjadi kdrt, suami tidak menafkahi istrinya, dan suami meninggalkan istrinya selama 2 tahu dengan sengaja, suaminya dihukum dipenjara selama lima tahun atau lebih setelah pernikahan dilangsungkan, terjadinya perselingkuhan dan persengketaan secara terus menerus, dan suaminya yang berpindah agama atau murtad.

Gugatan cerai haruslah dilakukan atas dasar sepengetahuan dari keduanya dan adanya kerelaan dari suami. Tetapi situasi tertentu hakim di Pengadilan Agama (PA) bisa saja meluluskan gugatan perceraian tanpa adanya sepengetahuan atau persetujuan dari suami, tetapi berdasarkan pertimbangan tertentu dan hakim menganggap bahwa perceraian adalah hal yang lebih baik bagi penggugat.

Setiap pasangan suami isti mereka menginginkan adanya keharmonisan dan kebahagiaan didalam rumah tangga mereka. Semua ini pasti menjadi idaman bagi setiap orang. Tetapi tidak sedikit rumah tangga seseorang yang berakhir dan kandas ditengah jalan. Ketika ada gangguan-gangguan atau masalah antara suami istri yang dapat mengakibatkan hubungan rumahtangga mereka tidak harmonis lagi bahkan bisa menyebabkan terjadinya perceraian.  Penyebab terjadinya perceraian diantaranya :

(1). Ada orang ke tiga dimana adanya orang ketiga ini apabila pasangan tidaka bisa untuk menerimanya maka hal ini bisa menyebabkan terjadinya perceraian,

(2).  Terjadinya kdrt didalam rumah tangga terkadang terjadi kdrt yang seperti suami main tangan kepada istrinya yang dapat menyebabkan istrinya tidak tahan terhadap suaminya. Kdrt ini dapat dijadikan sebagai alasan untuk bercerai,

(3) Tidak memiliki keturunan pasangan suami istri pasti menginginkan untuk memiliki keturunan. Tetapi jika salah satu daintara mereka tidak bisa memberikan keturunan hal itu juga dapat menyebabkan perceraian karena ditinggalkan oleh pasangannya.

 (4). Kurangnya komunikasi satu sama lain hal ini penting sekali karena jika komunikasi suami istri jelek maka mudah timbul kesalah pahaman antar keduanya.

(5). Merasa diabaikan perhatian yang tidak diapatkan juga dapat menjadi penyebab timbulnya perceraian,

 (6) Adanya masalah ekonomi, pada masalah ini sering kali menjadi penyebab terjadinya perceraian. Karena mungkin salah satunya terlalu boros, dan pemasukannya terlalu dibawah pengeluarannya. Cara agar tidak terjadi perceraian karena adanya masalah ekomoni dengan cara setiap kali adanya pengeluaran dan pemasukan selalu diperhitungkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun