Mohon tunggu...
Firdiana Isnaeni
Firdiana Isnaeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jadilah Diri Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perceraian untuk Wanita Islam

12 Maret 2023   19:12 Diperbarui: 12 Maret 2023   19:14 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam meletakan beberapa prinsip, yang apabila prinsip itu di ikuti oleh manusia maka dapat mengurangi angka perceraian, diantara prinsipnya :

(1) memilih calon suami yang memiliki akhlak yang baik,

(2) melihat suami sebelum akad itu dilaksanakan,

(3) memilih suami yang bukan dari golongan yang fasiq,

(4) mengajak suami untuk berfikir dengan menggunakan akal dan kemaslahatan.

Di dalam Islam terdapat syarat-syarat yang membolehkan perceraian antara suami dan istri. Perceraian menurut Islam ialah sesuatu yang sangat jelek, sehingga untuk suami istri sebisa mungkin untuk menghindari hal tersebut. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi perceraian ialah (1). Adanya akhlak yang jelek, percekcokan, dan seorang istri atau suami keras kepala. Dan faktor terpenting perceraian itu adanya ketidak selarasan antara perilaku istri dan suami, (2). Adanya kekecewaan suami terhadap istrinya, (3). Adanya akhlak dan perilaku yang jelek, pertentangan, percekcokan. Islam telah memerintahkan untuk menjauhi kekerasan serta memerintahkan untuk senantiasa lapang dada dan berusaha untuk mengokohkan  fondasi yang baik dalam pernikahan, sehingga bisa menjauhkan dari perceraian.

Adapun rukun dari talak (cerai) adalah (a.). Kata talak mutlak, jumbur ulama telah bersepakat bahwa kata talak ada dua macam, yaitu sharih (jelas) dan kinayah (samaran). (b). Orang suami yang menjatuhkan talak (berakal sehat, baligh, tidak gila, tidak dipaksa,  tidak sedang mabuk, tidak main-main atau bergurau, tidak pelupa, tidak dalam keadaan bingung, dan masih ada hak untuk mentalak). (c). Istri yang bisa dijatuhi talak (perempuan yang sudah dinafkahi dengan sah, perempuan yang masih dalam ikatan pernikahan yang sah, belum habis masa idahnya yang terdapat dalam talak raj'i, dan tidak sedang dalam masa haid atau suci yang dicampuri).

Adapun pengertian dan hukum dari talak (cerai) ialah, talak sendiri berasal dari kata ithlak yang artinya melepaskan atau meninggalkan. Didalam istilah Islam talak artinya melepaskan ikatan pernikahan atau berakhirnya suatu hubungan pernikahan. Dengan adanya perceraian ini maka gugurlah kewajiban keduanya. Talak disini ada beberapa macam, diantaranya ada  talak

 (1). Talak Raj'I yaitu talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya yang belum habis masa indahnya. Dan untuk rujuk dapat dilakukan kapan saja selama masih ada masa indahnya,

 (2). Talak Ba'in yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang telah habis masa indahnya. Talak Ba'in disini terbagi menjadi 2, diantaranya (a). Talak Ba'in sughra merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang telah habis masa iddahnya dan apabila ingin rujuk kembali dengan suaminya harus adanya akad dan mahar yang baru, (b). Talak Ba'in kubra ialah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya hal ini bukan lagi tentang talak 1 dan talak 2 tetapi sudah memasuki talak 3. Hal ini bisa rujuk kembali tetapi dengan syarat istrinya telah menikah dengan orang lain dan menceraikannya secara wajar.

Hukum cerai di dalam Islam merupakan suatu hal yang terlarang kecuali karena adanya suatu hal yang mendesak. Madzhab Hambali telah menjelaskan bahwa cerai itu ada kalanya berhukum wajib, haram, mubah, makruh, dan Sunnah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun