Mohon tunggu...
Firdiana Isnaeni
Firdiana Isnaeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jadilah Diri Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perceraian untuk Wanita Islam

12 Maret 2023   19:12 Diperbarui: 12 Maret 2023   19:14 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Wajib apabila adanya perpecahan diantara suami dan istri.

2. Haram apabila tidak adanya alasan. Dan talak ini diharamkan karena bisa merugikan baik pihak istri maupun suami. Talak yang hukumnya haram ini ketika talak itu dijatuhkan tidak sesuai dengan ajaran syariat.

3. Mubah apabila adanya alasan yang tepat untuk menceraikannya. Seperti halnya apabila istri tidak berakhlak baik,dll.

Talak raj'i ini tidak memiliki akibat hukum karena ketika mantan suami berkumpul dengan istrinya tidak dilarang, sebab akad pernikahan diantara mereka tidak hilang kecuali persetubuhan. Talak bain sughro mantan suami dapat kembali kepada mantan istrinya dengan melalui akad yang baru dan mahar yang baru selama wanita itu belum nikah dengan laki-laki lain. Selaanjutnya ada talak bain kubro tidak membolehkan mantan suami untuk rujuk kembali kecuali sesudah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lanin dan sudah bercerai sesudah dikumpuli olehnya tanpa ada niat untuk nikah tahlil.

Cerai dalam bahasa Arab adalah Al khulu. Hulu ialah antara suami istri atas dasar kerinduan dari keduanya dengan melakukan pembayaran yang diserahkan oleh istri kepada suaminya. Sedangkan menurut fiqh khulu ialah melepaskan istri dari suatu pernikahan dengan adanya syarat istrinya membayar sejumlah harta kepada suaminya. Dapat juga diartikan dengan sebuah tebusan yang istri memberikannya kepada suami dengan maksud untuk menceraikannya.

Menurut Madzhab Hanafi mendefinisikan khulu "Menanggalkan ikatan pernikahan yang diterima oleh istri dengan lafdz khulu atau yang semakna dengan itu".

Menurut Madzhab Syafi'i mendefinisikan khulu "Khulu menurut syara yaitu lafadz yang menunjukkan sebuah perceraian antara suami istri dengan tebusan yang harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu".

Menurut Madzhab Maliki mendefinisikan khulu " Khulu menurut syara yaitu thalaq dengan tebusan"

Menurut Madzhab Hanabillah mendefinisikan khulu "Khulu yaitu seorang suami yang menceraikan istrinya dengan tebusan yang diambil oleh suami dari istrinya atau dari lainnya dengan lafadz tertentu".

Definisi khulu memang banyak, tetapi jika dicermati memiliki kesamaan antara satu dengan yang lain. Bahwasannya khulu ialah perceraian yang terjadi atas perintah istri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada suami untuk dirinya dan perceraian yang disetujui oleh suami. Dari pendapat para ulama diatas juga memiliki kesamapa dengan kompilasi hukum islam (KHI).

Sebagaimana telah dijelaskan juga didalam kompilasi hukum Islam (KHI) bahwasanya khulu ialah suatu perceraian yang diajukan oleh istri dengan memberikan tebusan kepada suaminya dan atas persetujuan dari suaminya juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun