Penggunaan Media Komunikasi Dalam Dinamika Politik Pilkada Kota Bekasi 2024 Oleh Pasangan Calon Wali Kota Bekasi Nomor Urut 2 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni
Firdha Laila Fadjrina
Dosen Pengampu: Saeful Mujab, S.Sos, M.I.Kom Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 202210415091@mhs.ubharajaya.ac.id
Abstrak
Pilkada Kota Bekasi 2024 menjadi salah satu peristiwa penting dalam menjalankan nilai dari demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan memilih pemimpin sesuai dengan keinginan, harapan dan kebutuhan yang sesuai dengan mereka. Fokus pada penelitian ini pada penggunaan media komunikasi politik yang oleh pasangan calon nomor urut 2, Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni, yang mengusung visi "Bekasi Madani" dalam Pilkada Kota bekasi 2024. Tantangan yang terjadi seperti rendahnya partisipasi masyarakat akibat kurangnya informasi dan ketidakpuasan terhadap pemimpin sebelumnya mendorong peningkatan kampanye yang efektif melalui media Konvensional dan New Media untuk menjangkau pemilih yang lebih luas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan media komunikasi politik yang dilakukan pasangan nomor urut 2 calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni dalam Pilkada Kota Bekasi 2024. Hasil penelitian menunjukkan pemanfaatan media komunikasi new media dapat menunjang personal branding yang telah dilakukan melalui media konvensional. Aspek jangkauan audiens juga dapat menjadi luas dengan cara yang praktis dan efisien, hal tersebut turut mendorong perekomendasian terhadap peningkatan sosialisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah untuk meningkatkan keterlibatan politik masyarakat, sehingga memperkuat demokrasi dan menciptakan Kota Bekasi yang lebih sejahtera.Â
Kata kunci: Pilkada, Komunikasi Politik, Media Komunikasi
PENDAHULUAN
Dalam sistem demokrasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukan hanya sekedar pemilihan pemimpin, namun juga merupakan wujud kedaulatan rakyat yang sesungguhnya. Uharizal dalam Wirdasari (2015:25-26) menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan proses politik yang panjang, yang dipengaruhi oleh tarik- menarik antara kepentingan elit politik, kehendak politik lokal, serta kepentingan nasional dan internasional. Peraturan terkait pemilihan kepala daerah ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Aturan ini menggarisbawahi bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi langsung masyarakat, yang memiliki hak untuk menentukan pemimpin daerahnya secara langsung.
Pemilihan kepala daerah dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin yang mempunyai visi dan misi yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Dalam hal ini pilkada bukan hanya sekedar untuk memilih pemimpin, namun juga untuk menentukan arah kebijakan daerah yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Pemilu yang transparan, adil dan demokratis sangat penting untuk memastikan bahwa para pemimpin terpilih menjalankan tugasnya dengan baik dan mencapai kemajuan yang berarti. Pemilihan pejabat pemerintah daerah juga dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam menentukan arah dan kebijakan pemerintah daerah. Proses ini memungkinkan warga negara untuk memilih pemimpin yang diharapkan dapat menciptakan perubahan positif dan memenuhi kebutuhan kelompoknya.
Kota Bekasi merupakan salah satu kota terbesar di Jawa Barat dengan populasi yang padat dan beragam, sehingga menjadikan Kota Bekasi sebagai tempat yang kompetitif dalam hal politik. Kegiatan pilkada telah dilakukan dari masa ke masa yang tentunya telah mengalami beberapa pergantian kepemimpinan yang dapat ditarik dari 1 dekade lalu. Pada tahun 2013 lalu Wali Kota Bekasi dipimpin oleh Dr. Rahmat Effendi yang dipasangkan oleh Ahmad Syaikhu dengan masa jabatan sampai pada tahun 2018. Selanjutnya pada tahun 2018 - 2022, kepemimpinan Kota Bekasi masih dipegang oleh Dr. Rahmat Effendi tetapi berbeda dengan Wakil Wali Kota Bekasi yang digantikan oleh Dr, Tri Adhianto Tjahyono. Namun pada tahun 2022 lalu, Dr. Rahmat Effendi selaku pemimpin Wali Kota Bekasi sangat disayangkan telah mengalami kasus korupsi yang mengakibatkan beliau mengalami penurunan jabatan yang akhirnya digantikan oleh wakilnya sendiri yaitu, Dr, Tri Adhianto Tjahyono yang menjabat sebagai plt. Walikota Bekasi.