Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursis Persamaan Math pada Controlled Foreign Corporation (CFC)

3 Desember 2024   14:28 Diperbarui: 3 Desember 2024   14:30 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPT Prof Apollo UMB 2024

1. PT Petruk
Nilai xxx di sini adalah dividen yang diterima oleh PT Petruk. Sesuai PMK No. 93/PMK.03/2019, jika penghasilan ini berasal dari BULN Nonbursa terkendali, maka dividen 1.071771.071771.07177 ini wajib diakui sebagai deemed dividend, meskipun dividen belum dibayarkan.

2. PT Bagong

Penjelasan:
Karena nilai dividen negatif, tidak ada penghasilan yang dapat dikenai pajak. Jika kondisi ini berkaitan dengan BULN Nonbursa, WPDN harus memastikan laba BULN Nonbursa telah dihitung sesuai ketentuan CFC untuk menghindari manipulasi angka negatif dalam laba bersih.

3. PT Gareng

Penjelasan:
Dividen sebesar 12 wajib diakui oleh PT Gareng sebagai penghasilan yang dikenai pajak. Jika dividen ini berasal dari BULN Nonbursa, maka dividen dianggap sebagai deemed dividend. BULN Nonbursa wajib melaporkan laba bersihnya untuk menghitung deemed dividend.

4. PT Cawe-Cawe

Penjelasan:
Bunga yang diterima PT Cawe-Cawe wajib diakui dalam SPT Tahunan sesuai mekanisme pengenaan pajak dalam negeri. Jika bunga ini berasal dari BULN Nonbursa, maka perhitungan deemed dividend tidak berlaku, tetapi penghasilan tetap harus dilaporkan sebagai objek pajak.

5. PT Cabe Temanggung


Dalam praktik perpajakan, royalti dari BULN Nonbursa tetap harus diakui jika terdapat bukti penghasilan. Jika tidak ada royalti yang diterima, maka tidak ada kewajiban pajak.

6. PT Bawang Brebes

Penjelasan:
Capital gain sebesar 21 wajib dilaporkan oleh PT Bawang Brebes sebagai penghasilan kena pajak. Jika capital gain berasal dari pelepasan saham BULN Nonbursa, maka hasil ini tidak termasuk dalam deemed dividend, tetapi tetap dikenai pajak sesuai tarif PPh dalam negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun