1. PT Petruk
Nilai xxx di sini adalah dividen yang diterima oleh PT Petruk. Sesuai PMK No. 93/PMK.03/2019, jika penghasilan ini berasal dari BULN Nonbursa terkendali, maka dividen 1.071771.071771.07177 ini wajib diakui sebagai deemed dividend, meskipun dividen belum dibayarkan.
2. PT Bagong
Penjelasan:
Karena nilai dividen negatif, tidak ada penghasilan yang dapat dikenai pajak. Jika kondisi ini berkaitan dengan BULN Nonbursa, WPDN harus memastikan laba BULN Nonbursa telah dihitung sesuai ketentuan CFC untuk menghindari manipulasi angka negatif dalam laba bersih.
3. PT Gareng
Penjelasan:
Dividen sebesar 12 wajib diakui oleh PT Gareng sebagai penghasilan yang dikenai pajak. Jika dividen ini berasal dari BULN Nonbursa, maka dividen dianggap sebagai deemed dividend. BULN Nonbursa wajib melaporkan laba bersihnya untuk menghitung deemed dividend.
4. PT Cawe-Cawe
Penjelasan:
Bunga yang diterima PT Cawe-Cawe wajib diakui dalam SPT Tahunan sesuai mekanisme pengenaan pajak dalam negeri. Jika bunga ini berasal dari BULN Nonbursa, maka perhitungan deemed dividend tidak berlaku, tetapi penghasilan tetap harus dilaporkan sebagai objek pajak.
5. PT Cabe Temanggung
Dalam praktik perpajakan, royalti dari BULN Nonbursa tetap harus diakui jika terdapat bukti penghasilan. Jika tidak ada royalti yang diterima, maka tidak ada kewajiban pajak.
6. PT Bawang Brebes
Penjelasan:
Capital gain sebesar 21 wajib dilaporkan oleh PT Bawang Brebes sebagai penghasilan kena pajak. Jika capital gain berasal dari pelepasan saham BULN Nonbursa, maka hasil ini tidak termasuk dalam deemed dividend, tetapi tetap dikenai pajak sesuai tarif PPh dalam negeri.