Pemerintah Indonesia mengantisipasi skema penghindaran pajak ini dengan menerbitkan peraturan khusus yang dikenal sebagai Specific Anti Avoidance Rules (SAAR).
Dasar Hukum
- Pasal 18 ayat (2) UU Pajak Penghasilan
Pasal ini memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri. - Peraturan Menteri Keuangan (PMK):
- PMK No. 107/PMK.03/2017: Mengatur penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar perhitungannya.
- PMK No. 93/PMK.03/2019: Merevisi ketentuan sebelumnya untuk memperjelas aturan.
Ketentuan Utama
- Penyertaan modal: Berlaku jika WPDN memiliki saham di CFC sebesar 50% atau lebih.
- Deemed dividend: Pemerintah dapat menetapkan dividen yang dianggap diterima oleh WPDN meskipun tidak ada distribusi nyata.
Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk:
- Menghindari praktik tax deferral liabilities.
- Memastikan penghasilan dari luar negeri tetap dikenakan pajak di Indonesia.
- Mencegah perpindahan penghasilan ke negara tax haven yang merugikan penerimaan negara.
Deemed Dividend dalam Skema CFC
Deemed dividend adalah dividen yang dianggap diperoleh oleh WPDN meskipun tidak ada distribusi aktual dari CFC. Penetapan ini dilakukan untuk menghindari skenario di mana WPDN menunda pengakuan penghasilan dengan tidak meminta hak atas dividen.
Penentuan Saat Diterimanya Deemed Dividend
Penentuan waktu diterimanya deemed dividend bergantung pada:
- Kewajiban pelaporan pajak di negara tempat CFC berada.
- Batas waktu pelaporan SPT perusahaan luar negeri.
Jika perusahaan luar negeri tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT, maka deemed dividend dianggap diterima pada bulan ketujuh setelah tahun pajak perusahaan tersebut berakhir.
Dasar Pengenaan