Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursis Persamaan Math pada Controlled Foreign Corporation (CFC)

3 Desember 2024   14:28 Diperbarui: 3 Desember 2024   14:30 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPT Prof Apollo UMB 2024

Pemerintah Indonesia mengantisipasi skema penghindaran pajak ini dengan menerbitkan peraturan khusus yang dikenal sebagai Specific Anti Avoidance Rules (SAAR).

Dasar Hukum

  1. Pasal 18 ayat (2) UU Pajak Penghasilan
    Pasal ini memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK):

    • PMK No. 107/PMK.03/2017: Mengatur penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar perhitungannya.
    • PMK No. 93/PMK.03/2019: Merevisi ketentuan sebelumnya untuk memperjelas aturan.

Ketentuan Utama

  • Penyertaan modal: Berlaku jika WPDN memiliki saham di CFC sebesar 50% atau lebih.
  • Deemed dividend: Pemerintah dapat menetapkan dividen yang dianggap diterima oleh WPDN meskipun tidak ada distribusi nyata.

Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk:

  1. Menghindari praktik tax deferral liabilities.
  2. Memastikan penghasilan dari luar negeri tetap dikenakan pajak di Indonesia.
  3. Mencegah perpindahan penghasilan ke negara tax haven yang merugikan penerimaan negara.

Deemed Dividend dalam Skema CFC

Deemed dividend adalah dividen yang dianggap diperoleh oleh WPDN meskipun tidak ada distribusi aktual dari CFC. Penetapan ini dilakukan untuk menghindari skenario di mana WPDN menunda pengakuan penghasilan dengan tidak meminta hak atas dividen.

Penentuan Saat Diterimanya Deemed Dividend

Penentuan waktu diterimanya deemed dividend bergantung pada:

  1. Kewajiban pelaporan pajak di negara tempat CFC berada.
  2. Batas waktu pelaporan SPT perusahaan luar negeri.

Jika perusahaan luar negeri tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT, maka deemed dividend dianggap diterima pada bulan ketujuh setelah tahun pajak perusahaan tersebut berakhir.

Dasar Pengenaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun