(b) memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya;
(c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya;
(d) menjamin hak-hak asasi warga negar
Hubungan Mahkamah Konstitusi dan Judicial Review
   Fungsi review dalam judicial review sesungguhnya telah pula menjadi kajian di Indonesia. Namun perdebatan pandangan para pakar hukum akhirnya dapat diakhiri setelah terjadinya perubahan UUD 1945. Para pelaku perubahan UUD 1945, dan para pakar hukum serta semangat reformasi pasca turunnya Soeharto, menyadari pentingnya pembatasan terhadap kewenangan absolut lembaga legislatif dalam pembentukan perundang-undangan. Pengaturan fungsi pengujian atau review tersebut dalam UUD 1945 diatur terhadap dua lembaga kekuasaan kehakiman yang berbeda. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji terhadap UUD 1945, dan Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap Undang-Undang.
   Fungsi dari judicial review adalah untuk mengoreksi produk hukum di bawah staats fundamental norm, produk perundang undangan di bawah undang-undang dasar. Dan untuk mempertahankan objektivitas serta untuk me-review peraturan perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar, sebaiknya memang diserahkan kepada lembaga di luar lembaga pembentuknya (legislatif dan eksekutif).
  Selanjutnya MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya. Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang disepakati adalah judicial review yang menjadi kewenangan MK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H