Mengatur hak-hak warga negara yang terkait dengan kebebasan berekspresi.
15. mengatur hak warga negara untuk mengungkapkan pendapat secara bebas dan hak untuk menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan.
 16. mengatur hak hak warga negara yang terkait dengan hak asasi manusia.
17. hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan terhadap penindasan dan perlakuan diskriminatif, hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindak pidana, dan hak untuk tidak ditahan tanpa alasan yang jelas. Hak-hak warga negara yang terkait dengan keadilan sosial.
 18. hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan adil terhadap kebijakan sosial dan hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap kemiskinan dan ketidakadilan. Dengan demikian, UUD 1945 merupakan dasar penting untuk mengatur hak-hak dan kewajiban warga negara di Indonesia. UUD 1945 menentukan hak-hak warga negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, lingkungan, keadilan, kesetaraan, kesehatan, informasi dan media, kebebasan berekspresi, dan hak asasi manusia. UUD 1945 juga menentukan kewajiban warga negara untuk mematuhi hukum, menghormati hak-hak orang lain, menghormati keragaman, dan menghormati kesetaraan di antara warga negara .     Â
 UUD sebagai konstitusi NKRI
   Konstitusi adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap denga mengakui fungsi-fungsi dan hak-haknya. Konstitusi merupakan satu kumpulan asas-asas mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya(pemerintah dan yang diperintah dalam konteks hak-hak asasi manusia.
   Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi   Â
* Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.
* Konstitusi berfungsi:
(a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya;