Mohon tunggu...
Fiqrotun Nabila
Fiqrotun Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Konstitusi di Indonesia

27 November 2023   09:31 Diperbarui: 27 November 2023   09:45 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6.  menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya.

8. mengatur hak-hak warga negara untuk berserikat dan berorganisasi sesuai dengan kebijakan pemerintah.

9. mengatur hak-hak warga negara yang terkait dengan politik.

10. mengatur hak warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, serta hak untuk berserikat dan berorganisasi dalam partai politik.

11.  mengatur hak warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan pemerintah.

12. mengatur hak-hak warga negara yang terkait dengan ekonomi.

13. mengatur hak warga negara untuk bekerja demi meningkatkan kesejahteraan mereka.

14. mengatur hak warga negara untuk menikmati hak-hak yang sama dalam akses pasar, pengembangan usaha, dan perlindungan hukum.

  12.  hak-hak warga negara yang terkait dengan kebijakan sosial.

   13. mengatur hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, hak untuk mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak untuk mendapatkan perlindungan di bawah hukum. Mengatur hak-hak warga negara yang terkait dengan lingkungan. Hak warga negara untuk memiliki hak-hak yang sama dalam mengakses dan menggunakan sumber daya alam, hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap polusi, dan hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap bencana alam. Hak-hak warga negara yang terkait dengan keadilan. Hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan adil di hadapan hukum, hak untuk mengajukan gugatan, hak untuk meminta pembelaan hukum, dan hak untuk mengajukan keluhan terhadap pelanggaran hukum. Mengatur hak-hak warga negara yang terkait dengan kesetaraan. Hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa memandang gender, ras, agama, ataupun status sosial. Hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan terhadap diskriminasi. Mengatur hak-hak warga negara yang terkait dengan perlindungan lingkungan. Hak warga negara untuk memiliki akses dan mengakses sumber daya alam secara adil, hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap polusi, dan hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap bencana alam. Hak-hak warga negara yang terkait dengan kesehatan.

14. mengatur hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, hak untuk mendapatkan informasi dan edukasi kesehatan, dan hak untuk memilih pelayanan kesehatan yang tepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun