Mohon tunggu...
Fiqrotun Nabila
Fiqrotun Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Konstitusi di Indonesia

27 November 2023   09:31 Diperbarui: 27 November 2023   09:45 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sumber sosiologis, dan politik konstitusi di Indonesia

     Sumber Historis 1 Primus interpares adalah yang utama di antara sekawanan(kumpulan) atau orang terpenting dan menonjol di antara orang yang derajatnya sama.

Divineright   yang menyatakan bahwa penguasa di bumi merupakan pilihan Tuhan sehingga ia memiliki otoritas tidaktertandingi, Munculnyaraja-raja tiran, berkuasa sewenang-wenang dan menindas rakyat   Louis XIV dijuluki sebagai Raja Matahari( Le RoiSoleil ) atau Louis yang Agung( Louis le Grand , atau Le Grand Monarque ) Akibat pemerintahannya yang absolut,LouisXIV berkuasa dengan sewenang-wenang,hal itu menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan yang luar biasa pada rakyat.

 Penerapan nilai-nilai konstitusi dalam UUD 1945

       Pemahaman tentang konsep nilai normatif, nilai nominal, dan nilai semantik adalah penting untuk memahami bagaimana hak dan kewajiban warga negara diatur. Nilai normatif mengacu pada norma yang ditentukan untuk menentukan bagaimana masyarakat harus berperilaku. Nilai nominal adalah pengertian yang diberikan kepada suatu objek yang disepakati oleh masyarakat. Nilai semantik adalah makna yang terkandung dalam bahasa yang digunakan untuk mengkomunikasikan nilai-nilai. Konsep nilai normatif berkaitan erat dengan hak dan kewajiban warga negara. Nilai normatif mengacu pada peraturan, hukum, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan yang harus diikuti oleh warga negara. Ini termasuk norma-norma tentang hak dan kewajiban warga negara, seperti hak untuk memilih pemimpin mereka, kewajiban untuk membayar pajak, dan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Nilai-nilai ini ditentukan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa warga negara mematuhi aturan dan hukum yang berlaku. Nilai nominal adalah pengertian yang diberikan pada suatu objek yang disepakati oleh masyarakat.

     Hak dan kewajiban warga negara, nilai nominal dapat digunakan untuk memahami pengertian dari hak dan kewajiban. Nilai-nilai ini bervariasi dari satu masyarakat ke masyarakat lainnya. Sebagai contoh, nilai nominal yang digunakan untuk menjelaskan hak-hak warga negara dalam demokrasi mungkin berbeda dengan nilai-nilai yang digunakan dalam sistem kediktatoran. Nilai semantik adalah arti yang ada di dalam bahasa yang digunakan untuk menyampaikan nilai-nilai. Dalam hal hak dan kewajiban warga negara, nilai semantik menentukan cara bagaimana nilai-nilai hak dan kewajiban dikomunikasikan kepada warga negara.Nilai semantik ini harus dirinci dengan jelas untuk memastikan bahwa warga negara dapat memahami hak dan kewajiban mereka. nilai normative.

      Nilai nominal, dan nilai semantik adalah unsur-unsur penting dalam mengatur hak dan kewajiban warga negara. Nilai normatif mengacu pada norma yang ditentukan untuk menentukan bagaimana masyarakat harus berperilaku.

UUD 1945

1. mengatur kewajiban warga negara. Kewajiban ini meliputi kewajiban untuk mematuhi hukum, kewajiban untuk menjaga ketertiban umum, kewajiban untuk menghormati kebebasan dan hak-hak orang lain, kewajiban untuk menghormati keragaman dan kewajiban untuk menghormati kesetaraan di antara warga negara.

2. mengatur kewajiban warga negara untuk mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku.

4. mengatur hak-hak warga negara yang terkait dengan kebebasan beragama.

6.  menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya.

8. mengatur hak-hak warga negara untuk berserikat dan berorganisasi sesuai dengan kebijakan pemerintah.

9. mengatur hak-hak warga negara yang terkait dengan politik.

10. mengatur hak warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, serta hak untuk berserikat dan berorganisasi dalam partai politik.

11.  mengatur hak warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan pemerintah.

12. mengatur hak-hak warga negara yang terkait dengan ekonomi.

13. mengatur hak warga negara untuk bekerja demi meningkatkan kesejahteraan mereka.

14. mengatur hak warga negara untuk menikmati hak-hak yang sama dalam akses pasar, pengembangan usaha, dan perlindungan hukum.

  12.  hak-hak warga negara yang terkait dengan kebijakan sosial.

   13. mengatur hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, hak untuk mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak untuk mendapatkan perlindungan di bawah hukum. Mengatur hak-hak warga negara yang terkait dengan lingkungan. Hak warga negara untuk memiliki hak-hak yang sama dalam mengakses dan menggunakan sumber daya alam, hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap polusi, dan hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap bencana alam. Hak-hak warga negara yang terkait dengan keadilan. Hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan adil di hadapan hukum, hak untuk mengajukan gugatan, hak untuk meminta pembelaan hukum, dan hak untuk mengajukan keluhan terhadap pelanggaran hukum. Mengatur hak-hak warga negara yang terkait dengan kesetaraan. Hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa memandang gender, ras, agama, ataupun status sosial. Hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan terhadap diskriminasi. Mengatur hak-hak warga negara yang terkait dengan perlindungan lingkungan. Hak warga negara untuk memiliki akses dan mengakses sumber daya alam secara adil, hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap polusi, dan hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap bencana alam. Hak-hak warga negara yang terkait dengan kesehatan.

14. mengatur hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, hak untuk mendapatkan informasi dan edukasi kesehatan, dan hak untuk memilih pelayanan kesehatan yang tepat.

     Mengatur hak-hak warga negara yang terkait dengan kebebasan berekspresi.

15. mengatur hak warga negara untuk mengungkapkan pendapat secara bebas dan hak untuk menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan.

 16. mengatur hak hak warga negara yang terkait dengan hak asasi manusia.

17. hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan terhadap penindasan dan perlakuan diskriminatif, hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindak pidana, dan hak untuk tidak ditahan tanpa alasan yang jelas. Hak-hak warga negara yang terkait dengan keadilan sosial.

 18. hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan adil terhadap kebijakan sosial dan hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap kemiskinan dan ketidakadilan. Dengan demikian, UUD 1945 merupakan dasar penting untuk mengatur hak-hak dan kewajiban warga negara di Indonesia. UUD 1945 menentukan hak-hak warga negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, lingkungan, keadilan, kesetaraan, kesehatan, informasi dan media, kebebasan berekspresi, dan hak asasi manusia. UUD 1945 juga menentukan kewajiban warga negara untuk mematuhi hukum, menghormati hak-hak orang lain, menghormati keragaman, dan menghormati kesetaraan di antara warga negara .          

 UUD sebagai konstitusi NKRI

      Konstitusi adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap denga mengakui fungsi-fungsi dan hak-haknya. Konstitusi merupakan satu kumpulan asas-asas mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya(pemerintah dan yang diperintah dalam konteks hak-hak asasi manusia.

      Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi      

* Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.

* Konstitusi berfungsi:

(a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya;

(b) memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya;

(c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya;

(d) menjamin hak-hak asasi warga negar

Hubungan Mahkamah Konstitusi dan Judicial Review

     Fungsi review dalam judicial review sesungguhnya telah pula menjadi kajian di Indonesia. Namun perdebatan pandangan para pakar hukum akhirnya dapat diakhiri setelah terjadinya perubahan UUD 1945. Para pelaku perubahan UUD 1945, dan para pakar hukum serta semangat reformasi pasca turunnya Soeharto, menyadari pentingnya pembatasan terhadap kewenangan absolut lembaga legislatif dalam pembentukan perundang-undangan. Pengaturan fungsi pengujian atau review tersebut dalam UUD 1945 diatur terhadap dua lembaga kekuasaan kehakiman yang berbeda. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji terhadap UUD 1945, dan Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap Undang-Undang.

      Fungsi dari judicial review adalah untuk mengoreksi produk hukum di bawah staats fundamental norm, produk perundang undangan di bawah undang-undang dasar. Dan untuk mempertahankan objektivitas serta untuk me-review peraturan perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar, sebaiknya memang diserahkan kepada lembaga di luar lembaga pembentuknya (legislatif dan eksekutif).

    Selanjutnya MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya. Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang disepakati adalah judicial review yang menjadi kewenangan MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun