Mohon tunggu...
Fiorentino
Fiorentino Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

Menonton dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi dan Tujuan Kebijakan Fiskal

30 April 2024   19:19 Diperbarui: 30 April 2024   19:20 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

~ Sebelum kalian ingin mengetahui apa saja tujuan dan fingsi dari kebijakan fiskal di Indonesia, apa kalian tahu apa arti atau definisi dari kebijakan fiskal secara harfiah? Jika kalian tidak tahu atau bahkan sudah mengetahuinya, izinkan saya untuk menjelaskannya kembali apa itu kebijakan fiskal.

Kebijakan fiskal adalah segala jenis peraturan dan keputusan yang diambil pemerintah demi menjaga stabilitas perekonomian secara makro. Beberapa sektor terdampak langsung oleh kebijakan fiskal adalah pendapatan nasional, tingkat pengangguran, inflasi, dan kemiskinan. 

Menurut Gilarso, 2004, kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam mengelola keuangan negara sedemikian rupa sehingga dapat menunjang perekonomian nasional: produksi, konsumsi, investasi, kesempatan kerja, dan kestabilan harga. Sedangkan menurut Madjid dari Kemenkeu RI 2012, kebijakan Fiskal adalah langkah-langkah pemerintah mengelola pengeluaran dan perpajakan atau penggunaan instrumnen fiskal untuk mempengaruhi bekerjanya sistem ekonomi agar memaksimumkan kesejahteraan ekonomi.

Jika semua definisi digabung dan dapat diartikan maka artinya keuangan negara tidak hanya penting untuk membiayai tugas rutin pemerintah saja, tetapi juga sebagai "sarana" untuk mewujudkan sasaran pembangunan yaitu pertumbuhan ekonomi, kestabilan dan pemerataan pendapatan. Tujuan dari adanya kebijakan fiskal diantaranya :

1. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi pada Suatu Negara

Kebijakan fiskal memiliki tujuan guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian secara maksimal sebab sangat berperan dalam pemasukan atau pendapatan negara. Hal itu meliputi: Bea dan Cukai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, Devisa Negara, Impor, Pariwisata, dan lain sebagainya.

1. Mengurangi Angka Pengangguran dan Memperluas Lapangan Kerja

Di Indonesia sendiri, tingkat pengangguran telah berkurang sebanyak 140.000 jiwa. %. Hal itu, tak lepas dari pelaksanaan kebijakan fiskal Indonesia. Kebijakan fiskal memang dilakukan serta menjadi prioritas utama dalam usaha pencegahan timbulnya angka pengangguran.

2. Menstabilkan Harga Berbagai Produk serta Mengatasi Terjadinya Inflasi

Permasalahan inflasi yang tidak kunjung stabil memiliki potensi besar dalam membuat keyakinan masyarakat kepada Pemerintah menjadi berkurang. Melalui kebijakan fiskal, tingkat dari pendapatan nasional, kesempatan kerja, tinggi rendahnya investasi nasional, serta distribusi penghasilan nasional pun diharapkan mampu berjalan dengan baik.

Fungsi Kebijakan Fiskal diatur dalam Undang-Undang No.17 tahun 2003 Pasal 3 ayat 4 tentang Keuangan Negara diantaranya sebagai berikut:

1. Fungsi Otoritas

Fungsi pertama dari kebijakan fiskal adalah otoritas, artinya kebijakan fiskal berfungsi ketika anggaran negara telah menjadi pedoman yang digunakan untuk mencari pendapatan serta belanja pada tahun tertentu dan bersangkutan.

2. Fungsi Perencanaan

Fungsi keduanya adalah sebagai perencanaan. Artinya, kebijakan fiskal berfungsi ketika anggaran dari suatu negara telah menjadi dasar bagi manajemen dalam merencanakan anggaran tahun yang bersangkutan saat itu.

3. Fungsi Pengawasan

Kebijakan fiskal berfungsi ketika anggaran suatu negara telah menjadi dasar manajemen untuk merencanakan anggaran tahun yang bersangkutan.

4. Fungsi Alokasi

Kebijakan fiskal berfungsi ketika anggaran negara dialokasikan dengan tujuan untuk mengurangi tingkat pengangguran serta pemborosan sumber daya. Fungsi alokasi juga dapat menambah efisiensi serta efektivitas ekonomi dari suatu negara.

5. Fungsi Stabilisasi

Kebijakan fiskal berfungsi ketika anggaran pemerintah digunakan untuk menjadi alat yang bertujuan untuk memelihara serta melakukan upaya atas keseimbangan fundamental dari perekonomian negara tersebut.

6. Fungsi Distribusi

Kebijakan fiskal berfungsi ketika negara membuat suatu kebijakan anggaran dengan adil dan dengan rasa kepatutan.

Setelah adanya fungsi dan tujuannya, adapun Jenis-Jenis Kebijakan Fiskal  dapat dikategorisasikan berdasarkan peranannya dalam mengatur kondisi pendapatan dan pengeluaran, antara lain sebagai berikut:

1. Kebijakan Fiskal Surplus

Jenis kebijakan fiskal ini berorientasi pada tujuan untuk menciptakan surplus pada pendapatan, atau nilai pendapatan yang dibukukan pemerintah lebih banyak ketimbang pengeluaran. Tujuan dari kebijakan fiskal surplus ini untuk menghindari terjadinya lonjakan pada nilai inflasi. 

Untuk mencapai nilai surplus pada anggaran negara biasanya dilakukan dengan memperkecil anggaran untuk belanja, selain itu bisa dengan melakukan akselerasi pada sejumlah komponen pendapatan misalnya perpajakan maupun cukai. Intervensi pada kebijakan perpajakan dan cukai maka akan mempengaruhi realisasi pendapatan pemerintah.

2. Kebijakan Fiskal Defisit

Kebijakan fiskal defisit merupakan kebalikan dari jenis kebijakan fiskal surplus, jenis ini berorientasi pada tujuan untuk membuat nilai belanja lebih besar dari nilai pendapatan. Biasanya kebijakan ini diambil untuk menyuntik perekonomian agar lebih bergeliat, dalam artian pemerintah negara biasanya bersedia mengalami defisit dengan meningkatkan belanja anggaran agar perekonomian bisa lebih terdongkrak. 

Biasanya keputusan untuk defisit ini diambil saat kondisi perekonomian suatu negara sedang lesu. Di sisi lain kondisi ini akan berefek buruk karena pemerintah negara akan melakukan penarikan utang setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan belanja yang besar sementara pendapatan kecil.

3. Kebijakan Fiskal Seimbang

Jenis kebijakan fiskal ini merupakan gabungan dari dua jenis sebelumnya, yang mana nilai pendapatan dan pengeluaran diusahakan untuk bisa seimbang sehingga tidak ada kelebihan ataupun kekurangan dana. Nilai ini memiliki sisi positif dan negatif, dalam kondisi yang seimbang berarti pemerintah tidak perlu untuk melakukan penarikan dana atau utang, sehingga otomatis kondisi utang negara akan terjaga. Sebaliknya, kondisi yang seimbang menunjukkan bahwa kondisi perekonomian tidak menarik.

4. Kebijakan Fiskal Dinamis

Jenis kebijakan ini merupakan kebijakan fiskal yang sifatnya lebih longgar atau mudah dilakukan pengaturan saat kondisi berubah signifikan. Sederhananya, suatu negara tidak selalu dihadapkan pada kondisi yang dapat ditebak. Seperti saat pandemi Covid-19 seperti sekarang, negara dituntut untuk secara aktif melakukan perubahan pada komposisi anggaran pendapatan dan belanja pemerintah.

Pemerintah diharuskan untuk mengoreksi angka pertumbuhan 2020 serta membuat paket stimulus ekonomi. Dimana Indonesia, sebagai salah satu negara yang mengalami dampak besar dari pandemi berupaya merespon kondisi tersebut dengan cepat. Saat kondisi ekonomi mulai normal, maka pemerintah bisa mulai mengetatkan belanja dan meningkatkan pendapatan, ini untuk menjaga stabilitas ekonomi. Sebaliknya, dalam kondisi yang tidak pasti, pemerintah bisa melonggarkan belanja sehingga terjadi defisit. Tujuannya agar ekonomi bisa lebih likuid setelah diinjeksi sejumlah dana baru lewat peningkatan nilai belanja.

            Setelah kalian mengetahui apa itu kebijakan fiskal, tujuan, fungsi, dan kebijakannya, jika kalian belum dapat menggambarkan bagaimana kebijakan fiskal dapat di fungsikan, saya akan memberikan Contoh Kebijakan Fiskal pada saat adanya Pandemi Covid-19. Pemerintah memberikan keringanan berupa penghapusan sejumlah pajak bagi korporasi selama pandemi Covid-19. 

Hal ini tentunya mempengaruhi kinerja pendapatan pemerintah dari pajak yang secara persentase porsinya dalam APBN negara cukup tinggi. Saat insentif pajak diberlakukan berarti pemerintah akan merelakan semakin sedikit nilai pendapatan pajak yang akan diterima. Namun di sisi lain, langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga perekonomian tetap stabil. 

Saat pajak dihapuskan, maka beban perusahaan akan semakin kecil dan akan membantu agar aktivitas usaha tetap jalan. Dengan begini, stimulus keringanan pajak diharapkan mampu mendorong perekonomian sehingga efek pandemi terhadap ekonomi tidak terlalu parah. Pemerintah juga kembali menaikkan nilai anggaran untuk penanganan Covid-19 melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 menjadi lebih dari Rp 700 triliun, ini naik dari kisaran Rp 690 triliun tahun lalu.

 Anggaran besar ini tentunya dapat menyedot banyak anggaran pemerintah yang semula dialokasikan untuk beberapa program tertentu kemudian dialihkan untuk menangani pandemi. Selain itu, peningkatan nilai anggaran ini membuat kebutuhan atas dana semakin tinggi yang dalam kondisi bersamaan pemerintah mengalami penyusutan pendapatan. 

Untuk membiayai defisit anggaran tersebut maka pemerintah akan semakin rajin menarik utang. Dengan demikian, langkah memperlebar anggaran untuk penanganan Covid-19 adalah langkah yang tepat dan sangat dibutuhkan saat ini. Perekonomian tidak akan bisa pulih saat pandemi belum bisa terkendali, karena itu membayar mahal untuk mengejar pemulihan lebih masuk akal ketimbang membiarkan ekonomi berlarut larut berefek pandemi dan tidak mengambil tindakan untuk mengatasinya.

~Akhir kata, kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih telah membaca dan jangan lupa untuk membaca artikel saya lainnya  dan berikan pendapat atau tanggapan dan kesimpulan apa yang anda dapat dari topik yang saya berikan

See ya!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun