Mohon tunggu...
Fiorentino
Fiorentino Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

Menonton dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi dan Tujuan Kebijakan Fiskal

30 April 2024   19:19 Diperbarui: 30 April 2024   19:20 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jenis kebijakan ini merupakan kebijakan fiskal yang sifatnya lebih longgar atau mudah dilakukan pengaturan saat kondisi berubah signifikan. Sederhananya, suatu negara tidak selalu dihadapkan pada kondisi yang dapat ditebak. Seperti saat pandemi Covid-19 seperti sekarang, negara dituntut untuk secara aktif melakukan perubahan pada komposisi anggaran pendapatan dan belanja pemerintah.

Pemerintah diharuskan untuk mengoreksi angka pertumbuhan 2020 serta membuat paket stimulus ekonomi. Dimana Indonesia, sebagai salah satu negara yang mengalami dampak besar dari pandemi berupaya merespon kondisi tersebut dengan cepat. Saat kondisi ekonomi mulai normal, maka pemerintah bisa mulai mengetatkan belanja dan meningkatkan pendapatan, ini untuk menjaga stabilitas ekonomi. Sebaliknya, dalam kondisi yang tidak pasti, pemerintah bisa melonggarkan belanja sehingga terjadi defisit. Tujuannya agar ekonomi bisa lebih likuid setelah diinjeksi sejumlah dana baru lewat peningkatan nilai belanja.

            Setelah kalian mengetahui apa itu kebijakan fiskal, tujuan, fungsi, dan kebijakannya, jika kalian belum dapat menggambarkan bagaimana kebijakan fiskal dapat di fungsikan, saya akan memberikan Contoh Kebijakan Fiskal pada saat adanya Pandemi Covid-19. Pemerintah memberikan keringanan berupa penghapusan sejumlah pajak bagi korporasi selama pandemi Covid-19. 

Hal ini tentunya mempengaruhi kinerja pendapatan pemerintah dari pajak yang secara persentase porsinya dalam APBN negara cukup tinggi. Saat insentif pajak diberlakukan berarti pemerintah akan merelakan semakin sedikit nilai pendapatan pajak yang akan diterima. Namun di sisi lain, langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga perekonomian tetap stabil. 

Saat pajak dihapuskan, maka beban perusahaan akan semakin kecil dan akan membantu agar aktivitas usaha tetap jalan. Dengan begini, stimulus keringanan pajak diharapkan mampu mendorong perekonomian sehingga efek pandemi terhadap ekonomi tidak terlalu parah. Pemerintah juga kembali menaikkan nilai anggaran untuk penanganan Covid-19 melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 menjadi lebih dari Rp 700 triliun, ini naik dari kisaran Rp 690 triliun tahun lalu.

 Anggaran besar ini tentunya dapat menyedot banyak anggaran pemerintah yang semula dialokasikan untuk beberapa program tertentu kemudian dialihkan untuk menangani pandemi. Selain itu, peningkatan nilai anggaran ini membuat kebutuhan atas dana semakin tinggi yang dalam kondisi bersamaan pemerintah mengalami penyusutan pendapatan. 

Untuk membiayai defisit anggaran tersebut maka pemerintah akan semakin rajin menarik utang. Dengan demikian, langkah memperlebar anggaran untuk penanganan Covid-19 adalah langkah yang tepat dan sangat dibutuhkan saat ini. Perekonomian tidak akan bisa pulih saat pandemi belum bisa terkendali, karena itu membayar mahal untuk mengejar pemulihan lebih masuk akal ketimbang membiarkan ekonomi berlarut larut berefek pandemi dan tidak mengambil tindakan untuk mengatasinya.

~Akhir kata, kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih telah membaca dan jangan lupa untuk membaca artikel saya lainnya  dan berikan pendapat atau tanggapan dan kesimpulan apa yang anda dapat dari topik yang saya berikan

See ya!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun