Bertahan demi keluarga kecil yang MS miliki, ia rela mendapat perlakuan tidak menyenangkan di tempat kerjanya. Karena perasaan menyakitkan selama 2 tahun yang ia selalu bendung tak bisa ia tahan, kini ia luapkan dengan detail dan menyebutkan nama serta jabatan para pelaku kejahatan asusila dan bully pada foto tersebut.
Akibat dari konstannya pemberitaan mengenai kejahatan asusila di KPI pusat, audiens menjadi terpengaruh untuk mengikuti pemberitaan tersebut dan menjadi mengebaikan berita lainnya.
Kompas menjadi salah satu media yang menyorot kasus ini dengan tidak menampilkan informasi identitas korban asusila yang diberi inisial MS, alamat rumah, dan informasi lainnya.
Maka, Kompas merupakan salah satu pemberitaan yang tidak melanggar pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai penyiaran korban asusila.
KESIMPULAN
Pada akhirnya  Jurnalis harus menjadikan kode etik jurnalistik sebagai pedoman mereka, karena dalam kenyataannya jurnalis-jurnalis lebih memikirkan keuntungan ketimbang isi berita yang akan diserap oleh masyarakat.
Memang benar jika masyarakat lebih menyukai hal-hal yang berbau sensasi dan tanpa sensor, akan tetapi pertimbangan dan kebijakan tetap harus dilakukan oleh jurnalis.
Terlebih lagi informasi yang seharusnya menjadi sebuah rahasia, media dengan mudahnya mengungkap dengan detail mengenai informasi identitas atau bahkan hal yang seharusnya tidak boleh disiarkan sesuai dengan hukum yang berlaku dari kode etik jurnalistik.
Pada media online, kode etik jurnalistik tetap harus ditetapkan sebagai pedoman jurnalis online dalam menyiarkan pemberitaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H