Mohon tunggu...
Fiona Try
Fiona Try Mohon Tunggu... Jurnalis - S1 Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

When nothing is sure, everything is possible.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Melihat Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan Media Online

25 Oktober 2021   21:16 Diperbarui: 26 Oktober 2021   08:34 1884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bertahan demi keluarga kecil yang MS miliki, ia rela mendapat perlakuan tidak menyenangkan di tempat kerjanya. Karena perasaan menyakitkan selama 2 tahun yang ia selalu bendung tak bisa ia tahan, kini ia luapkan dengan detail dan menyebutkan nama serta jabatan para pelaku kejahatan asusila dan bully pada foto tersebut.

Akibat dari konstannya pemberitaan mengenai kejahatan asusila di KPI pusat, audiens menjadi terpengaruh untuk mengikuti pemberitaan tersebut dan menjadi mengebaikan berita lainnya.

Kompas menjadi salah satu media yang menyorot kasus ini dengan tidak menampilkan informasi identitas korban asusila yang diberi inisial MS, alamat rumah, dan informasi lainnya.

Maka, Kompas merupakan salah satu pemberitaan yang tidak melanggar pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai penyiaran korban asusila.

KESIMPULAN

Pada akhirnya  Jurnalis harus menjadikan kode etik jurnalistik sebagai pedoman mereka, karena dalam kenyataannya jurnalis-jurnalis lebih memikirkan keuntungan ketimbang isi berita yang akan diserap oleh masyarakat.

Memang benar jika masyarakat lebih menyukai hal-hal yang berbau sensasi dan tanpa sensor, akan tetapi pertimbangan dan kebijakan tetap harus dilakukan oleh jurnalis.

Terlebih lagi informasi yang seharusnya menjadi sebuah rahasia, media dengan mudahnya mengungkap dengan detail mengenai informasi identitas atau bahkan hal yang seharusnya tidak boleh disiarkan sesuai dengan hukum yang berlaku dari kode etik jurnalistik.

Pada media online, kode etik jurnalistik tetap harus ditetapkan sebagai pedoman jurnalis online dalam menyiarkan pemberitaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun