Pemberitaan mengenai sesuatu hal yang berbau pornografi dan kejahatan asusila seringkali menjadi buah bibir bagi audiens dan materi menarik bagi jurnalis media online. Sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tidak begitu penting namun sangat disukai oleh audiens.
2. Â Â Tersebarnya identitas pribadi korban
"Jurnalis dan Hati Nurani"
Mari kita kembali mengingat masa lalu tepatnya pada tahun 2016 untuk memperlihatkan anda mengenai bagaimana media dan jurnalis pada saat itu tanpa sadar telah melanggar pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Media online Liputan6 merupakan salah satu media yang memberitakan mengenai korban kejahatan asusila dengan tidak merahasiakan nama, alamat rumah, sekolah. Selain korban, 14 pelaku yang disebutkan hanya 4 nama yang menggunakan inisial penyamaran.
Selain tidak merahasiakan identitas korban, judul dalam artikel media menggunakan nama korban "Kronologi Kasus Kematian Yuyun di Tangan 14 ABG Bengkulu"
Melihat hal ini dapat kita lihat media dan jurnalis tidak tanggung-tanggung memberitakan sebuah kasus yang dapat menguntungkan media tanpa memikirkan perasaan keluarga korban. Sehingga pembicaraan mengenai meninggalnya remaja Y (14) menjadi bukan hal yang lazim lagi.
Contoh Berita Korban Kejahatan Asusila yang Benar
Salah satu contoh kasus yang dapat menggambarkan kebenaran memberitakan mengenai korban kejahatan asusila yaitu pernyataan dari korban pelecehan di kantor KPI pusat oleh media Kompas.com.
Foto pernyataan korban yang diunggah oleh akun Instagram @Folkative menuai banyak perbincangan, komentar pedas dari netizen terhadap pelaku kejahatan dan lain sebagainya.
Pasalnya isi dari foto menyatakan bahwa korban dengan inisial MS sering mendapat bully dari teman sekantornya, selama dua tahun mendapatkan perlakuan tersebut dirinya sempat mengalami depresi, dan kesehatan mental yang terganggu. Pengaduan ke atasan sudah MS lakukan namun tidak ada respon