Mohon tunggu...
Fiona Try
Fiona Try Mohon Tunggu... Jurnalis - S1 Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

When nothing is sure, everything is possible.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Melihat Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan Media Online

25 Oktober 2021   21:16 Diperbarui: 26 Oktober 2021   08:34 1884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 1 dan pasal 3 mengenai tidak berimbang, tidak akurat, dan tidak konfirmasi merupakan kode etik jurnalistik yang sering dilanggar. 

Selain itu, Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (EKJ) tentang jurnalis Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan, merupakan pasal yang banyak dilanggar oleh media dan jurnalis.

Pelanggaran ketiga pasal ini saling berhubungan, karena jurnalis bisa saja memberikan informasi korban asusila kepada media tanpa melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada pihak terkait.

Dampak Pemberitaan Media yang Melanggar Etika Asusila

 Penafsiran dari pasal 5 KEJ, pelanggaran menyiarkan identitas korban dilarang untuk tidak memudahkan orang lain orang melacak. Karena pada faktanya banyak jurnalis yang masih menuliskan identitas korban asusila seperti alamat, nama orang tua, tempat bekerja dan informasi lainnya.

Dalam pelanggaran pasal 5 KEJ ini terdapat 2 dampak yang dapat saya sampaikan kepada anda yaitu mengenai penurunan kepercayaan dan bocornya identitas pribadi korban.

1.     Menurunnya Kepercayaan Masyarakat


Banyaknya pemberitaan di media online yang secara terang-terangan tidak memuat informasi yang layak diberikan kepada masyarakat. Membuat rendahnya persentase angka kepercayaan publik terhadap media digital di Indonesia.

Reuters Institute melihat dalam laporan Digital News Report 2021 menyatakan bahwa peningkatan persentase kepercayaan publik di negara seperti Hongkong, Malaysia, Jepang, Australia, Singapura dan Thailand justru meningkat.

Kepercayaan sebuah media akan diukur berdasarkan nilai berita, informasi yang disampaikan, dan kredibilitas nya. Lalu apa nilai berita dan informasi yang didapat dari pemberitaan media yang melanggar pasal 5 KEJ?

Tentunya informasi dan nilai berita yang melanggar pedoman kode etik jurnalistik tidak dapat dibenarkan. Dampaknya selain membuat korban kejahatan asusila trauma,  penyebaran informasi pribadi tanpa adanya konfirmasi dari pihak terkait merupakan kesalahan yang besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun