Mohon tunggu...
Fikri Tamardinanta
Fikri Tamardinanta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa Tujuan Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021Tentang Izin Konstruksi

24 Oktober 2024   15:10 Diperbarui: 24 Oktober 2024   20:29 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum mengatur segala tingkah laku masyarakat dalam kehidupan yang dilaksanakan pada lingkungannya. Salah satu yang diatur dalam tatanan hukum administratif adalah Hukum Perizinan. 

Menurut Philipus M Hadjon, Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi, untuk memobilisasi tingkah laku masyarakat.

Tujuannya adalah untuk pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas dalam hal-hal tertentu yang ketentuannya berisi pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan oleh baik yang berkepentingan ataupun oleh pejabat yang berwenang yang berfungsi sebagai penertib dan juga sebagai pengatur.

Pemberian Izin untuk menjamin kepastian hukum, wajib diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Salah satu Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Perizinan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021 tentang Izin Konstruksi yang selanjutnya disebut PERDA 7/2021.

Dalam artikel ini akan ditinjau PERDA 7/2021 berdasarkan 3 tujuan hukum menurut Gustav Radbruch, yakni : 1) Keadilan; 2) Kepastian Hukum; dan 3) Kemanfaatan.

1) Keadilan

Dalam konsiderans PERDA Kabupaten Tuban No. 7/2021 ditetapkan bahwa Peraturan ini dibuat untuk menunjang  terwujudnya tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Pasal 3 ayat (1) PERDA 7/2021 dimaksudkan sebagai pedoman bagi :

a. Pemerintah Daerah dalam mengatur Jasa Konstruksi untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan di bidang jasa konstruksi; dan

b. masyarakat dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Hal tersebut merupakan bentuk perjuangan keadilan dalam hal sub-urusan Jasa Konstruksi yang merupakan Kewenangan Daerah Kabupaten Tuban, contohnya pemberian pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengatur urusan Konstruksi serta pemberian pembinaan kepada masyarakat di bidang Jasa Konstruksi.

Dalam PERDA ini juga dibagi segmentasi pasar Jasa Konstruksi yang memberikan kesempatan bagi Usaha kecil untuk melakukan usaha sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 ayat (1) bahwa:

"(1) Usaha orang perseorangan dan badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi kecil hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang :

a. berisiko kecil;

b. berteknologi sederhana; danc

c. berbiaya kecil."

Pasal 29 ayat :

"Badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi menengah hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang:

a. berisiko sedang;

b.berteknologi madya; dan/atau

c. berbiaya sedang."

Dan pasal 30 ayat (1) :

"Badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi besar yang berbadan hukum dan perwakilan usaha Jasa Konstruksi asing hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang :

a. berisiko besar; 

b. berteknologi tinggi; dan/atau 

c. berbiaya besar"

Maka dari itu dalam PERDA tersebut telah mengatur perizinan dari Pelaku Usaha Kecil, Menengah Hingga Besar.

2) Kepastian Hukum

Untuk mendapatkan Perizinan diperlukan sertifikasi yang sesuai kompetensi yang mengindikasikan adanya Kepastian Hukum, sebagaimana dalam Pasal 34 yang menyatakan bahwa  Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh Menteri.

Hal ini juga memberikan kejelasan hukum bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi yang hendak mengajukan Izin Konstruksi, seperti dokumen-dokumen atau persyaratan apa saja yang diperlukan untuk pemberian Izin Konstruksi.

Selain itu untuk memberikan kepastian hukum PERDA 7/2021 mengatur tentang Sanksi Administratif sebagaimana diatur dalam pasal 104, yang bentuk sanksinya diatur dalam ayat (2) nya berupa:

a. peringatan tertulis; 

b. denda administratif; 

c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa 

Konstruksi; 

d. pencantuman dalam daftar hitam; 

e. pembekuan izin;

f.pemberhentian dari tugas/tempat kerja/pekerjaan; 

g. dikeluarkan dari daftar Penilai Ahli yang terintegrasi; 

h. pencabutan izin; 

i.pembekuan Lisensi; dan/atau 

j.pencabutan Lisensi

Sebagai contoh dalam pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) jelas diatur bahwa Jenis Usaha Jasa Konstruksi tidak dapat merangkap, apabila demikian akan dikenakan sanksi administratif

3) Kemanfaatan

PERDA 7/2021 juga mengedepankan kemanfaatan umum yang ditunjukkan dalam partisipasi masyarakat sebagaimana dalam pasal 91 yang dapat dilaksanakan melalui :

a. pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 

b. pemberian masukan kepada Pemerintah Daerah dalam 

perumusan kebijakan Jasa Konstruksi; dan 

c. forum Jasa Konstruksi. 

Selain itu sebagai bentuk upaya kemanfaatan secara umum dan mudah, perizinan Jasa Konstruksi dapat dimohonkan melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS atau Lembaga OSS dan dapat mengajukan 3 Jenis Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dalam pasal 9 yang terdiri dari :

a. usaha jasa Konsultansi Konstruksi;

b. usaha Pekerjaan Konstruksi; dan

c. usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

agar memenuhi asas Manfaat yang tercantum pada PERDA tersebut.

Maka dari itu Penulis menilai bahwa PERDA 07/2021 memenuhi tujuan-tujuan Hukum sebagaimana dikemukakan diatas yaitu Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan yang khususnya didalam bilang Perizinan sub-urusan Konstruksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun