Mohon tunggu...
Fikri Tamardinanta
Fikri Tamardinanta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa Tujuan Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021Tentang Izin Konstruksi

24 Oktober 2024   15:10 Diperbarui: 24 Oktober 2024   20:29 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa 

Konstruksi; 

d. pencantuman dalam daftar hitam; 

e. pembekuan izin;

f.pemberhentian dari tugas/tempat kerja/pekerjaan; 

g. dikeluarkan dari daftar Penilai Ahli yang terintegrasi; 

h. pencabutan izin; 

i.pembekuan Lisensi; dan/atau 

j.pencabutan Lisensi

Sebagai contoh dalam pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) jelas diatur bahwa Jenis Usaha Jasa Konstruksi tidak dapat merangkap, apabila demikian akan dikenakan sanksi administratif

3) Kemanfaatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun