c. penghentian sementara kegiatan layanan JasaÂ
Konstruksi;Â
d. pencantuman dalam daftar hitam;Â
e. pembekuan izin;
f.pemberhentian dari tugas/tempat kerja/pekerjaan;Â
g. dikeluarkan dari daftar Penilai Ahli yang terintegrasi;Â
h. pencabutan izin;Â
i.pembekuan Lisensi; dan/atauÂ
j.pencabutan Lisensi
Sebagai contoh dalam pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) jelas diatur bahwa Jenis Usaha Jasa Konstruksi tidak dapat merangkap, apabila demikian akan dikenakan sanksi administratif
3) Kemanfaatan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!