"Badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi besar yang berbadan hukum dan perwakilan usaha Jasa Konstruksi asing hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang :
a. berisiko besar;Â
b. berteknologi tinggi; dan/atauÂ
c. berbiaya besar"
Maka dari itu dalam PERDA tersebut telah mengatur perizinan dari Pelaku Usaha Kecil, Menengah Hingga Besar.
2) Kepastian Hukum
Untuk mendapatkan Perizinan diperlukan sertifikasi yang sesuai kompetensi yang mengindikasikan adanya Kepastian Hukum, sebagaimana dalam Pasal 34 yang menyatakan bahwa  Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh Menteri.
Hal ini juga memberikan kejelasan hukum bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi yang hendak mengajukan Izin Konstruksi, seperti dokumen-dokumen atau persyaratan apa saja yang diperlukan untuk pemberian Izin Konstruksi.
Selain itu untuk memberikan kepastian hukum PERDA 7/2021 mengatur tentang Sanksi Administratif sebagaimana diatur dalam pasal 104, yang bentuk sanksinya diatur dalam ayat (2) nya berupa:
a. peringatan tertulis;Â
b. denda administratif;Â