Dalam PERDA ini juga dibagi segmentasi pasar Jasa Konstruksi yang memberikan kesempatan bagi Usaha kecil untuk melakukan usaha sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 ayat (1) bahwa:
"(1) Usaha orang perseorangan dan badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi kecil hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang :
a. berisiko kecil;
b. berteknologi sederhana; danc
c. berbiaya kecil."
Pasal 29 ayat :
"Badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi menengah hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang:
a. berisiko sedang;
b.berteknologi madya; dan/atau
c. berbiaya sedang."
Dan pasal 30 ayat (1) :
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!