Mohon tunggu...
Fikri Tamardinanta
Fikri Tamardinanta Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa Tujuan Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021Tentang Izin Konstruksi

24 Oktober 2024   15:10 Diperbarui: 24 Oktober 2024   20:29 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam PERDA ini juga dibagi segmentasi pasar Jasa Konstruksi yang memberikan kesempatan bagi Usaha kecil untuk melakukan usaha sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 ayat (1) bahwa:

"(1) Usaha orang perseorangan dan badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi kecil hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang :

a. berisiko kecil;

b. berteknologi sederhana; danc

c. berbiaya kecil."

Pasal 29 ayat :

"Badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi menengah hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang:

a. berisiko sedang;

b.berteknologi madya; dan/atau

c. berbiaya sedang."

Dan pasal 30 ayat (1) :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun