Mohon tunggu...
Fikri Tamardinanta
Fikri Tamardinanta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa Tujuan Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021Tentang Izin Konstruksi

24 Oktober 2024   15:10 Diperbarui: 24 Oktober 2024   20:29 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi besar yang berbadan hukum dan perwakilan usaha Jasa Konstruksi asing hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang :

a. berisiko besar; 

b. berteknologi tinggi; dan/atau 

c. berbiaya besar"

Maka dari itu dalam PERDA tersebut telah mengatur perizinan dari Pelaku Usaha Kecil, Menengah Hingga Besar.

2) Kepastian Hukum

Untuk mendapatkan Perizinan diperlukan sertifikasi yang sesuai kompetensi yang mengindikasikan adanya Kepastian Hukum, sebagaimana dalam Pasal 34 yang menyatakan bahwa  Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh Menteri.

Hal ini juga memberikan kejelasan hukum bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi yang hendak mengajukan Izin Konstruksi, seperti dokumen-dokumen atau persyaratan apa saja yang diperlukan untuk pemberian Izin Konstruksi.

Selain itu untuk memberikan kepastian hukum PERDA 7/2021 mengatur tentang Sanksi Administratif sebagaimana diatur dalam pasal 104, yang bentuk sanksinya diatur dalam ayat (2) nya berupa:

a. peringatan tertulis; 

b. denda administratif; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun