Mohon tunggu...
FIKRI FIRMANTO
FIKRI FIRMANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Hukum Ekonomi Syari'ah

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 21/DSNMUI/X/2001 dan Pendapat Yusuf Al - Qardhawi tentang Asuransi UAS Asuransi Syariah

2 Juni 2024   22:29 Diperbarui: 2 Juni 2024   23:28 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Beberapa ulama dan ahli syariah mungkin memiliki pendapat berbeda mengenai bagaimana manfaat dan klaim harus dihitung atau diatur dalam asuransi syariah. Misalnya, apakah manfaat yang dibayarkan harus sesuai dengan premi yang telah dibayarkan atau berdasarkan prinsip bagi hasil dari investasi dana takaful.

 Perbedaan pendapat ini mencerminkan dinamika dalam interpretasi dan implementasi prinsip-prinsip syariah dalam konteks asuransi modern. Diskusi dan kajian terus berlanjut untuk mencapai kesepahaman yang lebih baik tentang bagaimana asuransi syariah dapat memberikan solusi yang efektif dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.Perbedaan pendapat ini mencerminkan kompleksitas dan dinamika dalam menghadirkan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dalam konteks modern. Upaya terus dilakukan untuk mencapai konsensus atau pengertian yang lebih baik tentang bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat diterapkan dengan tepat dalam praktik asuransi syariah. 

Saran

Perlu adanya edukasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Perusahaan asuransi syariah harus terus meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam operasional mereka.Pemerintah dan otoritas terkait harus memberikan dukungan yang lebih besar untuk pengembangan industri asuransi syariah.

Rencana judul skripsi saya yaitu : 

Tinjauan 'Urf terhadap Penundaan Waktu Adzan dan Shalat Ashar di Masjid Al-Karim, argumentasi saya yakni karena bagi saya hal tersebut menrik yang mana shalat ashar di masjid tersebut diundur sekitar jam 4 an dan tentu hal tersebut bagi saya telah ada kesenjangan dengan adanya teori fiqh shalat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun