Mohon tunggu...
FIKRI FIRMANTO
FIKRI FIRMANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Hukum Ekonomi Syari'ah

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum perkawinan Wanita Hamil Diluar Nikah

28 Desember 2023   21:04 Diperbarui: 29 Desember 2023   06:27 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

" orang yang bertobat dari dosa bagaikan orang yang tidak melakukan dosa "

Adapun hal yang perlu diperhatikan ketika menika wanita hamil 

1. Jika wanita tersebut melahirkan anak perempuan maka si ayah tidak boleh menjadi wali nikahnya 

2. Anak tersebut bernasab kepada ibunya bukan bin ayahnya 

3. Anak tersebut tidak mendapatkan warisan dari ayahnya melainkan hanya dapat dari pihak ibu 

4. Jika anak tersebut laki-laki maka tidak bisa menjadi wali suatu saat ketika menikah kan adiknya kelak

Dikutip dari kitabnya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun