Mohon tunggu...
FIKRI FIRMANTO
FIKRI FIRMANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Hukum Ekonomi Syari'ah

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum perkawinan Wanita Hamil Diluar Nikah

28 Desember 2023   21:04 Diperbarui: 29 Desember 2023   06:27 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Imam Maliki tidak memperbolehkan menikahi wanita hamil karena hadits tersebut karena kalau tetap dinikahi maka akad nikah tersebut fasid atau batal juga ada alasan lain yakni ditakutkannya percampuran nasab maka dari itu dalam madzab imam Maliki hukumnya tidak boleh menikahi wanita hamil atau zina

Imam Syafi'i

Dalam madzab Syafi'i berpendapat bahwa boleh hukumnya menikahi wanita hamil selama syarat dan rukun pernikahan terpenuhi serta boleh digauli wanita tersebut walaupun dalam keadaan hamil akan tetapi bolehnya berhubungan setelah akad nikah karena imam Syafi'i berpendapat bahwa wanita hamil bukanlah golongan yang haram dinikahi sesuai dengan Al-Qura'an Surat An-Nisa ayat 24

وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ

"Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu"

Disini terdapat kesamaan dengan pendapat imam Hanafi yang telah dijelaskan bahwa boleh hukumnya menikahi wanita hamil akan tetapi juga terdapat perbedaan yakni dalam madzab Syafi'i boleh digauli wanita hamil diluar nikah yang sudah nikahinya dengan syarat dan rukun yang sah sedangkan pendapat imam Hanafi tidak boleh apabila si suami ingin menggaulinya harus menunggu wanita tersebut melahirkan anaknya terlebih dahulu.

Madzab Hambali

Pendapat imam Hambali terkait hukum menikahi perempuan zina dan hamil maka tidak boleh kecuali dengan dua syarat

- Sampai masa iddahnya selesai jika perempuan tersebut hamil sedangkan masa iddahnya yakni sampai melahirkan

- Bertobat dari perbuatan zina

اَلتَائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لا ذَنْبَ لَهُ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun