Imam Maliki tidak memperbolehkan menikahi wanita hamil karena hadits tersebut karena kalau tetap dinikahi maka akad nikah tersebut fasid atau batal juga ada alasan lain yakni ditakutkannya percampuran nasab maka dari itu dalam madzab imam Maliki hukumnya tidak boleh menikahi wanita hamil atau zina
Imam Syafi'i
Dalam madzab Syafi'i berpendapat bahwa boleh hukumnya menikahi wanita hamil selama syarat dan rukun pernikahan terpenuhi serta boleh digauli wanita tersebut walaupun dalam keadaan hamil akan tetapi bolehnya berhubungan setelah akad nikah karena imam Syafi'i berpendapat bahwa wanita hamil bukanlah golongan yang haram dinikahi sesuai dengan Al-Qura'an Surat An-Nisa ayat 24
وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ
"Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu"
Disini terdapat kesamaan dengan pendapat imam Hanafi yang telah dijelaskan bahwa boleh hukumnya menikahi wanita hamil akan tetapi juga terdapat perbedaan yakni dalam madzab Syafi'i boleh digauli wanita hamil diluar nikah yang sudah nikahinya dengan syarat dan rukun yang sah sedangkan pendapat imam Hanafi tidak boleh apabila si suami ingin menggaulinya harus menunggu wanita tersebut melahirkan anaknya terlebih dahulu.
Madzab Hambali
Pendapat imam Hambali terkait hukum menikahi perempuan zina dan hamil maka tidak boleh kecuali dengan dua syarat
- Sampai masa iddahnya selesai jika perempuan tersebut hamil sedangkan masa iddahnya yakni sampai melahirkan
- Bertobat dari perbuatan zina
اَلتَائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لا ذَنْبَ لَهُ