" orang yang bertobat dari dosa bagaikan orang yang tidak melakukan dosa "
Adapun hal yang perlu diperhatikan ketika menika wanita hamilÂ
1. Jika wanita tersebut melahirkan anak perempuan maka si ayah tidak boleh menjadi wali nikahnyaÂ
2. Anak tersebut bernasab kepada ibunya bukan bin ayahnyaÂ
3. Anak tersebut tidak mendapatkan warisan dari ayahnya melainkan hanya dapat dari pihak ibuÂ
4. Jika anak tersebut laki-laki maka tidak bisa menjadi wali suatu saat ketika menikah kan adiknya kelak
Dikutip dari kitabnya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!