Regulasi mengenai Pembubaran Perseroan dan Likuiditas ini terdapat dalam  UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Untuk lebih lengkapnya tercantum dalam BAB X pasal 142 sampai pasal 152.
Sesuai dengan UU No.4 Tahun 2007 yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, Pembubaran PT dapat terjadi karena :
1. Keputusan RUPS
Yang berwenang memutuskan pembubaran perseroan adalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sesuai dengan Pasal 142 ayat 1 huruf (a). Selain direksi dan dewan komisari, RUPS merupakan organ perseroan.
2. Jangka Waktu Perseroan Berakhir
Batasan jangka waktu berdirinya perseroan dapat ditetapkan melalui Anggaran Dasar (AD) Perseroan, misalnya 20 tahun, 50 tahun, atau tidak ditentukan batasnya. Jadi, apabila jangka waktu habis, pembubaran perseroan langsung terjadi dengan sendirinya karena hukum. Namun, apabila perusahaan masih ingin berdiri, maka pihak perusahaan dapat memperpanjang waktu izin dan jangka waktu perseroan.
3. Penetapan Pengadilan
Permohonan penetapan pembubaran PT ke pengadilan bisa diajukan oleh pihak yang mempunyai legal standing atau alas hak, tidak hanya pemegang saham, dewan komisaris dan direksi. Contohnya adalah kejaksaan dapat mengajukan permohonan penetapan pembubaran ke pengadilan apabila perusahaan melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang.
4. Harta Pailit dan Perseroan tidak mampu membayar biaya kepailitan
Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 pasal 142 ayat (1), tidak cukupnya harta pailit untuk melakukan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator, dapat berimbas pada pencabutan putusan pernyataan kepailitan atas usul Hakim Pengawas. Jika hal ini terjadi, maka penutupan PT dapat terjadi.
5. Dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan
Dengan dicabutnya izin usaha perseroan, maka mengakibatkan pembubaran PT bila izin yang dicabut merupakan izin satu-satunya yang dimiliki PT. Kemudian, PT tidak dapat melakukan aktivitas bisnisnya. Namun, apabila izin usaha tersebut, bukan izin satu-satunya, maka tidak terjadi penutupan PT. Hal ini sesuai dengan UU PT Pasal 142 ayat (1) huruf f.
Prosedur Pembubaran PT :
1) Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan materi acara pembubaran PT dan penunjukkan likuidator untuk menjalankan proses likuidasi.
2) Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditor dan pihak terkait lainnya.
3) Penyelesaian inventaris dan harta kekayaan.
4) Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS.
5) Likuidator melakukan pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar serta memberitahukan kepada menteri mengenai pembubaran.
6) Menteri menghapus nama PT dari daftar Perseroan.
7) Menteri mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Biaya Pembubaran PT :
Untuk biaya pembubaran PT berkisar sekitar Rp16 juta. Dokumen yang akan Anda dapatkan, antara lain :
a) Akta Pembubaran Perseroan.
b) SK Pembubaran Perseroan dari Kemenkumham
c) Surat Pemberitahuan di koran/internet.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H