Mohon tunggu...
Fikri Adi Nugraha
Fikri Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Saya adalah kompasianer pemula dengan blog pribadi. Saya merupakan mahasiswa prodi S1-Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perseroan Terbatas (PT): Pengertian, Syarat Pendirian, hingga Pembubaran PT

28 Juni 2023   01:40 Diperbarui: 28 Juni 2023   01:50 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b)Lokasi PT
Dalam hal ini, diharuskan membuat SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) yang mencantumkan alamat lengkap dari PT yang didirikan. Alamat tersebut harus sama dengan lokasi dimana operasional PT berjalan. Apabila ingin melegalkan usaha Anda ke dalam bentuk PT tetapi belum memiliki tempat, dapat mendaftarkan Virtual Office (VO). Dengan syarat, kegiatan operasional usaha Anda tidak melanggar ketentuan atau peraturan yang ditetapkan.

c)Menentukan Visi Misi PT
Visi dan misi akan sangat berpengaruh pada tujuan mendirikan PT nantinya. Visi dan misi perusahaan hendaknya sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

d)Menunjuk Pengurus
Pengurus dalam PT terdiri dari dewan komisaris dan juga direksi. Dimana direksi sebagai pelaksana teknis, sementara komisaris yang memantau kinerjanya dan perkembangan usaha.

e)Membuat Akta Notaris
Notaris tidak harus satu wilayah dengan lokasi usaha Anda. Hal terpenting, sudah mempunyai SK pengangkatan, sudah disumpah, serta terdaftar di Kemenkumham.Selanjutnya, notaris akan menginput data untuk mendirikan PT ke AHU(Administrasi Hukum Umum) online yang telah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission).

f)Pembuatan  NPWP dan Anggaran Dasar Perseroan
Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT.
Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan yang diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mengesahkan akta pendirian.

g)Mengajukan SIUP
Surat Izin Usaha Perdangan diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdangan sesuai kota domisili, hal ini diperlukan untuk mendapatkan pengesahan status badan usaha.

h)Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan dan BNRI
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan. Kemudian, setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.

3.) Pemakain Nama PT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, berikut aturan-aturan mengenai pemakaian nama PT :

*Pasal 5 ayat (1) PP No. 43 Tahun 2011

Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan :

a. ditulis dengan huruf latin;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun