Mohon tunggu...
Fikri Adi Nugraha
Fikri Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Saya adalah kompasianer pemula dengan blog pribadi. Saya merupakan mahasiswa prodi S1-Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perseroan Terbatas (PT): Pengertian, Syarat Pendirian, hingga Pembubaran PT

28 Juni 2023   01:40 Diperbarui: 28 Juni 2023   01:50 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;

 c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;

e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;

 f. tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;

g. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan

 h. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.

*Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3)

1)Pemakaian Nama Perseroan harus didahului dengan frase ”Perseroan Terbatas” atau disingkat ”PT”.

2)Bagi Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada akhir nama Perseroan ditambah singkatan “Tbk”.

3)Bagi Perseroan Persero selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah penulisan kata “Persero”.

4.) Harta Kekayaan PT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun