Mohon tunggu...
FIFA  SALSA HANDAYANI
FIFA SALSA HANDAYANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru

9 Oktober 2024   21:31 Diperbarui: 9 Oktober 2024   21:42 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Guru harus dilindungi dari kekerasan fisik dan psikis. Dalam hal ini, kebijakan anti-bullying dan anti-kekerasan di sekolah harus ditegakkan secara tegas. Jika terjadi kekerasan, guru berhak melaporkan dan mendapat perlindungan hukum yang memadai. Guru juga tidak bisa terhindar dari ancaman oleh siswa atau orang tua, hal ini dapat ditangani oleh polisi, jika diperlukan, Sekolah harus memiliki prosedur yang jelas untuk menangani ancaman dan kekerasan serta memberikan dukungan kepada guru yang menghadapi masalah tersebut. Hal ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 pada pasal 39 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemerintah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap tenaga pendidik dalam melaksanakan tugas. 

3. Hak atas perlindungan hukum dalam permasalahan hukum

 Tanggung Jawab Hukum Dalam situasi dimana guru terlibat dalam permasalahan hukum, baik sebagai jurnalis, saksi atau terdakwa, mereka mempunyai hak atas bantuan dan perlindungan hukum. Hal ini mencakup hak untuk mendapatkan pengacara dan jaminan bahwa mereka tidak akan diperlakukan tidak adil. Guru juga harus mendapat perlindungan selama proses peradilan, termasuk hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak. Hal ini juga mencakup hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif oleh sistem hukum. 

Penulis: Fifa Salsa Handayani 

Dosen: Natal Kristiono,S.Pd.,M.H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun